Terkuak Dugaan Mark Up Tagihan ke Pelanggan PDAM Kota Madiun, Usai Diterimanya Penghargaan Top BUMD



Klikmadiun.com – Belum usai kasus dugaan penyelewengan dana yang terbaca dalam selisih pembukuan akhir tahun 2022 di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, kini muncul fakta-fakta baru yang diungkap oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

 

LSM Garis Pakem Mandiri, melalui ketuanya Saefudin mengungah bukti adanya mark up atau penambahan tagihan secara masif ke pelanggan perusahaan air milik pemerintah daerah yang lebih dikenal dengan nama PDAM Kota Madiun itu.

 

Dari sampel data yang dimiliki oleh Pakem, tercatat adanya mark up jumlah tagihan di periode bulan Februari hingga April tahun 2022. Dari ilustrasi data, bisa disimpulkan bahwa jumlah air terjual riil adalah 848.820 m3 namun untuk memenuhi angaka target penjualan maka dicatatkan 906.990 m3. Terdapat selisih hingga 58.170 m3 yang hrus ditanggung oleh pelanggan.

 

“Dari angka itulah yng digunakan PDAM Kota Madiun sebagai acua untuk mark up tagihan pelanggan agar bisa memenuhi target penjualan dan laba perusahaanm,”papar pria yang akrab disapa Udin, Selasa (11/4/2023).

 

Dinyatakan Pakem bahwa pelanggan yang notabene adalah masyarakat Kota Madiun mengalami kerugian hingga 229 juta rupiah yang disebabkan praktek penambahan tagihan ke pelanggan tersebut.

 

“Jika dihitung nominal kerugian masyarakat akibt cara-cara seperti itu bisa ditemukan angka yang cukup besar hingga 229.771.500 rupiah,”ungkapnya.

 

Menurutnya, Perumda Tirta Taman Sari sebagai penyedia layanan publik seyogyanya mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di kota pendekar ini.

 

“Perumda sebagai penyedia layanan publik berubah fungsi sebagai penghisap darah publik . Kami berharap Wali Kota (Madiun,red) sebagai kuasa pengguna modal dan DPRD (Kota Madiun,red) sebagai pengawas mampu menerjunkan tim independen untuk membenahi PDAM sebagai perusahaan yang kredibel dalam melayani masyarakat,”pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM Kota Madiun, Joko Nugroho mengaku tidak berwenang untuk memberikan keterangan terkait mark up tagihan ke pelanggan tersebut.

 

“Untuk konfirmasi berita keluar kewenangan direktur kami,”jawabnya melalui pesan singkat di kanal WhatsApp, Rabu (12/4).(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama