Kejaksaan Agung Turun Tangan Periksa Dugaan Kasus Pungli Oleh Oknum Kejari Kabupaten Madiun

 

Foto : Tim Penyidik Kejagung tiba di Kantor Kejari Kota Madiun


Klikmadiun.com – Buntut panjang dugaan pungli oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akhirnya berada dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Melalui surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan nomor PRIN-106/H/H.V.3/04/2023 yang terbit pada 14 April 2023 menyatakan untuk melaksanakan klarifikasi dan bertugas sebagai fasilitator adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.


Bermula dari beberapa dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Madiun yang dilaporkan Pentas Gugat Indonesia (PGI) ke Kejari Kabupaten Madiun. Khususnya dugaan korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani tebu. Alih-alih melaksanakan tugas sebagai penegak hukum, beberapa oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun justru melakukan penekanan ke pihak tersangka dengan meminta sejumlah uang di luar pertanggungjawaban. Resah atas kesewenang-wenangan oknum jaksa tersebut, akhirnya korban pungli mulai buka suara. Usut punya usut, hal serupa menimpa beberapa Organisasi Perangkat Daerah maupun Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah setempat.


Pemeriksaan dilakukan selama 3 hari kepada beberapa pihak yang terlibat dalam dugaan pungli oleh oknum personil Kejari Kabupaten Madiun. Dilakukan mulai tanggal 15 hingga 17 Mei 2023 di Kantor Kejari Kota Madiun. Dimana hari pertama pemanggilan dilakukan kepada 9 saksi internal pihak Kejari Kabupaten Madiun. Selanjutnya hari kedua pemeriksaan dilakukan kepada saksi pelapor Heru Kuncahyono dan 7 saksi eksternal yaitu Direktur Utama RSUD Dolopo Madiun Purnomo Hadi, Kepala BPBD Kabupaten Madiun M. Zahrowi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Agung Tri Widodo, 2 orang petani tebu Kadar Priyo dan Mulyono serta Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun  Dany Yudi.


Seusai pemeriksaan di hari kedua pada Selasa (16/5/2023), tidak satupun saksi membuka suara terkait penyimpangan yang dilakukan oknum internal Kejari Kabupaten Madiun tersebut. Hanya saksi (pelapor) Heru Kuncahyono membeberkan hasil klarifikasi yang dilakukan tim Kejagung.



“Kalau sesuai kapasitas, apa yang saya sampaikan sama dengan yang saya sampaikan kepada Satgas 53. Bahwa saya adalah fasilitator dari para korban pungli karena saya sendiri tidak melihat langsung tindak pidananya,” jelas pria yang akrab disapa Heru Kun usai diperiksa di Kejari Kota Madiun (16/5).


Menurut keterangannya, korban pungli oknum jaksa nakal berjumlah banyak, baik dari wilayah Madiun Selatan, tengah hingga Madiun Utara. Namun hanya beberapa yang berani mengungkapkan kepada dirinya.


“Para korban yang datang kepada saya, kemudian saya membuat kronologi kejadiannya berdasarkan apa yang dialami korban. Korban sebenarnya sangat banyak, namun yang aktif datang dan berkomunikasi dengan saya hanya 4 orang. Dan yang berani membuat laporan hanya 2 orang, mereka dari para petani tebu,” tambahnya.


Pria yang merupakan koordinator LSM Pentas Gugat Indonesia ini juga menyanggah keterangan Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan tentang dugaan pungli oknum jaksa nakal yang dianggap tidak ada. 

Foto : Heru Kun, saksi pelapor dugaan kasus pungli oknum Kejari Kabupaten Madiun


“Kalau Kajari (Kabupaten Madiun, red) menyatakan tidak ada pungli, maka ini terbantahkan dengan hadirnya saksi atas nama Aji yang justru diajukan Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Madiun siang ini. Dimana Saksi atas nama Aji tidak ada dalam daftar panggilan yang dirilis oleh Kejagung pada pemeriksaan hari ini. Dimana saudara Aji ini kan diduga salah satu korban pungli dan Kasie Pidsus Kejari tahu itu, makanya dia sodorkan nama Ajie sebagai saksi untuk diperiksa tim Kejagung meskipun nama Aji tidak masuk dalam daftar panggilan. Gitu ya", jelas Heru.


Di akhir penjelasannya, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Guru Olah raga di SMAN 1 Mejayan ini justru mengungkapkan permintaan yang di luar dugaan.


“Saya dukung sepenuhnya unjuk rasa kawan-kawan Pentas Gugat di Kantor Kejari pagi ini, dan mendesak Kejati Jatim untuk melakukan pemeriksaan tes narkoba bagi seluruh personil di Kejari Kabupaten Madiun", kata Heru.


Disinggung alasan mengapa harus ada tes Narkoba terhada personil Kejari Kabupaten Madiun, Heru kun mempersilakan KlikMadiun.com bertanya langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


"Silakan bertanya kepada Kajati mbak", tutupnya.


Sementara itu pihak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi yang kantornya digunakan untuk pemeriksaan mengaku tidak tahu menahu terkait kasus dugaan pungli yang dilakukan beberapa rekan satu korps Adhyaksa itu.


“Maaf saya hanya ketempatan (memfasilitasi tempat, red) saja, tidak tahu masalahnya,” jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp (16/5).(klik-2) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama