Tiga Personil Kejari Kabupaten Madiun Dimutasi Bersamaan Penetapan Sebagai Terlapor Kasus Dugaan Pungli

foto : Kantor Kejari Kabupaten Madiun, doc. klikmadiun.com


Klikmadiun.com – Bola panas yang tengah menimpa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun kian bergulir setelah beberapa fakta terungkap. Salah satunya turunnya tim dari Kejaksaan Agung yang memeriksa beberapa saksi pada 15 - 17 Mei 2023 di Kejari Kota Madiun dalam kasus dugaan pungli oleh internal Kejari Kabupaten Madiun.

 

Bersamaan dengan bergulirnya kasus tersebut, didapatkan informasi bahwa tiga personil Kejari Kabupaten Madiun yang terlapor sebagai terduga kasus pungli yaitu AB, MAA dan WS dimutasi ke Kejaksaan Negeri Taliabu, Kejaksaan Negeri Sula dan Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

 

Informasi di atas dibenarkan oleh Staf Sie Intel Kejari Kabupaten Madiun Eko bahwa ketiganya dalam proses mutasi.

 

“Mutasi adalah hal lumrah dalam sebuah lembaga. Memang selain Pak MAA ada dua lagi. Sebenarnya itupun masih dalam proses, butuh waktu dan kejelasan. Dan kalau dimutasi itu wajar karena sudah dua tahun disini,” jelasnya, Jumat (19/5/2023).

 

Dirinya juga menambahkan bahwa ada beberapa alasan untuk dilakukan mutasi yaitu promosi, demosi dan pemeriksaan.

 

“Ada tiga sebab mutasi, yakni karena promosi, demosi atau pemeriksaan, tapi semua harus sprin dulu dari Kajati. Dan yang dilakukan pemeriksaanpun itu belum tentu salah,” imbuh Eko.

 

Sementara itu, Kasie Intel Ardhitia Harjanto melalui pesan singkat meminta jurnalis untuk melakukan konfirmasi langsung ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait mutasi ketiga personil Kejari Kabupaten Madiun tersebut.

 

“Kalau soal itu silahkan konfirmasi ke Kejati (Jatim, red),” tutupnya.

 

Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini mencuat setelah LSM Pentas Gugat melaporkan kepada Jaksa Agung RI terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh internal Kejari Kabupaten Madiun berdasarkan aduan dari para petani tebu dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Madiun.(klik-2)

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama