Bawa Sabu, Tiga Orang Terjaring Operasi Polres Madiun


Klikmadiun – Tiga orang terjaring Operasi Tumpas Semeru yang digelar oleh Polres Madiun. Ketiganya kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Ketiga orang tersebut adalah NK, warga Desa Jenggal Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan, WK warga Desa Sumberejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, dan HP warga Desa Kertobanyon Kecamatan Geger Madiun.
NK, ditangkap sehari setelah Operasi Tumpas Semeru dumulai, atau pada tanggal 3 Pebruari 2017. “Kami amankan di area parkir SPBU Glonggong, Dolopo Madiun, dengan barang bukti sabu seberat 0.33 gram, dan sebuah telepon genggam,” ujar Iptu Suprapto, KBO Resnarkoba Polres Madiun, Kamis 16 Pebruari 2016, di hadapan wartawan.
Berselang 4 hari kemudian, WK, seorang wanita beranak 5 ditangkap polisi di depan sebuah minimarket di Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Madiun. Sabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan WK dalam bungkus rokok, dijadikan sebagai barang bukti kepemilikan WK.
Pada 11 Pebruari 2016 lalu, HP warga Kertobanyon ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Madiun, di depan mushola SPBU Sangen Geger Madiun. Dari tangan HP polisi menyita 3 bungkus plastik yang berisi sabu di dalam bungkus minuman energi, dengan berat total 0,85 gram. Satu unit motor dan satu telepon genggam juga ikut dijadikan barang bukti. HP diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Menurut Suprapto, ketiga oang yang ditangkap, tidak memiliki keterkaitan satu dengan lain. “Kami masih mengembangkan ketiga kasus ini, dengan meminta keterangan dari saksi dan para pelaku, dari mana mereka mendapatkan sabu,” lanjut Suprapto.

Berdasar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (ayat1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat dipenjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp.10 miliar. (klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama