Kantor DPC Disita KPK, Begini Kata Sekretaris Demokrat Kota Madiun




KlikMadiun – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun, Istono mengungkapkan sejarah kantor partainya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, tanah dan bangunan tersebut dibeli dari hasil swadaya anggota partai berlogo mercy.

“Kader partai yang menjadi anggota DPRD dimintai wul-wulan (patungan) untuk membeli gedung baru,’’ kata dia, Senin, 27 Februari 2017.

Patungan biaya, menurut dia, berlangsung pada 2011 hingga 2013. Masing – masing dari delapan kader Partai Demokrat yang duduk di kursi wakil rakyat Kota Madiun diminta membayar Rp 1 juta per bulan selama dua tahun. Uang sebanyak Rp 192 juta pun terkumpul.

Duit itu ditambahkan dengan hasil penjualan lahan dan bangunan kantor partai lama di Jalan Bali, Kota Madiun dengan jumlah sekitar Rp 200 juta. Para anggota dan pengurus Partai Demokrat sepakat membeli aset baru di Jalan Ahmad Yani. Hingga akhirnya kantor mereka pindah lantaran tempat yang lama dinilai kurang representatif.

“Sertifikatnya atas nama salah satu pengurus,’’ ujar Istono yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Madiun.

Rabu pekan lalu, kantor partai di lokasi yang baru disegel oleh penyidik KPK. Penyitaan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam pembangunan Pasar Besar Kota madiun tahun 2009 – 2012. Bambang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat setempat.

Penyegelan kantor partai itu menambah daftar aset yang disita terkait dugaan kasus pidana tersebut. KPK juga menyegel sejumlah aset lain milik Bambang, di antaranya ruko di Sun City Festival Madiun.

Selain itu, tanah dan bangunan di Jalan Sikatan, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo. Juga, dua rumah dan tanah di Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman.

Lahan kebun di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman. Dalam penyegelan itu penyidik KPK melibatkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun.

“Kami ke sini atas perintah pimpinan setelah menerima surat tembusan dari KPK. Kalau sewaktu-waktu dibutuhkan maka kami melakukan pengukuran,’’ kata Puguh Budijono, salah seorang petugas BPN Kota Madiun kala itu.

Sebelumnya, KPK menyita rekening milik Bambang di Bank Mandiri, BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Rekening itu telah diblokir dan masih dihitung jumlahnya. Empat mobil pribadi milik Bambang bermerek Hummer, Mini Cooper, Range Rover dan Jeep Wrangler juga telah disita oleh KPK.

Penyidik KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam tiga perkara. Pertama, ia diduga menerima hadiah terkait denga pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009 – 2012. Nilai proyek itu mencapai Rp 76, 523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009 – 2012.

Setelah itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifkasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangakat daerah dan pengusaha. Duit hasil gratifikasi dan korupsi itu diduga dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham.  Semua aset itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang. (klik-4)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama