Lindungi Lahan Subur, Pemkab Madiun Petakan Lahan LP2B


KlikMadiun — Menganti­si­pa­si alih fungsi Lahan Per­tanian Pangan Berkelan­jutan (LP2B), Pemkab Madiun melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun te­rus melakukan digitasi atau pe­metaan by name by addres di Tiap Kecamatan. Khusus tahun 2017 ini, pemetaan lahan berada di wilayah Kecamatan Dolopo, Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger Dan Kecamatan Kebonsari.

Kasi Perlindungan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Dinas Pertanian Dan Peikanan Kabupaten Madiun, Sumanto mengatakan "untuk melindungi tanah subur dan tanah pertanian menjadi bangunan atau alih fungsi lahan, Pemerintah Kabupaten Madiun telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang Perlindungan Pangan Berkelanjutan Kabupaten Madiun, sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. "Dengan adanya Perda ini, tanah subur dan produktif tetap terjaga, apalagi Kabupaten Madiun merupakan lumbung padi. Karenanya harus tetap dipertahankan untuk menjaga ketahanan pangan nasional,"katannya.

Menurutnya, Digitasi LP2B ter­sebut dilakukan secara by na­me by addres sehingga data di­gitasi bisa detail setiap desa. Setelah dilakukan digitasi, lahan yang masuk dalam ka­wasan LP2B nantinya seca­ra otomatis tidak dapat dialih­fungsikan dengan alasan apa­pun untuk kepentingan sektor lain. Pihaknya nantinya tidak akan memberikan rekomen­da­si alih fungsi lahan yang ma­suk dalam LP2B tersebut. "pemetaan dan pendataan terus kita lakukan bertahap, dan ditargetkan rampung di tahun 2019,"terangnya.

Lebih lanjut, Sumanto menerangkan, untuk tahun 2017 ini, Digitasi pemetaan dilakukan di 30 Desa yang tersebar di Kecamatan Geger, Dagangan Dolopo Dan Kecamatan Kebonsari (Gendangsari), di Tahun 2016 lalu, di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Sawahan, Jiwan Madiun, Wungu, sedangkan di tahun 2015 lalu di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Pilangkenceng, Balerejo, Saradan, Wonoasri. "secara bertahap terus kita garap, menyesuaikan anggaran,"katanya.

Sa­at ini lanjut dia, Meskipun dalam perda secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian untuk bangunan, namun dalam Perda tersebut masih ada sedikit toleransi, yakni untuk tanah sawah yang bisa dialihfungsikan atau tanah terpetakan non LP2B, nilai toleransinya berjarak  300 meter dari jalan Provinsi, 150 meter untuk jalan Kabupaten  dan 50 meter untuk jalan desa. "Itu nilai toleransinya, tidak bisa lagi ditawar,"tegasnya.

Berdasakan hasil digitasi pemetaan lahan pertanian diwilayah Kabupaten Madiun, diketahui luas lahan yang bisa dialihfungsikan seluas 21.587 hektar dari total areal lahan per­tanian produktif di Kabupaten Madiun seluas 33.100 hektar lebih yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Madiun. Wilayah non LP2B tersebut  berada di 14 Desa. Kecamatan Mejayan seluas 1.959 hektar, Kecamatan Pilangkenceng di 3 Desa yakni Kedungrejo seluas 297 hektar, Purworejo 188 hektar, Wonoayu 105 hektar. Kecamatan Wonoasri berada di Desa Buduran seluas 180 ha, Purwosari 132 hektar, klitik 189 hektar. Kecamtan Balerejo berada di desa Bulakrejo seluas 112,6 hektar, Tapelan seluas 136,5 hektar.

Kecamatan Saradan berada di Desa Bajulan seluas 118,36 hektar, Desa Ngepeh seluas 85 hektar, Desa Bongsopotro seluas 156,1 hektar. dan di Kecamatan Dagangan berada di desa Mendak, Tileng, dan Padas. "pemetaan telah dilakukan, Untuk proses digitasi ini lanjutnya, pihak Dinas pertanian dan Perikanan bekerja sama dengan pihak ketiga,"terang Sumanto.

Dengan hadirnya Perda dan digitalisasi pemetaan ini, Pemkab Madiun kedepan tidak bisa sembarangan memberikan izin pembangunan. Bahkan akan menolak jika pembangunan dilakukan di wilayah pertanian produktif.

"contohnya untuk kecamatan Balerejo, kami jelas akan menolak apabila ada permohonan ijin pembangunan, karena di situ kita akan  fokus pada produktifitas padi untuk menjaga ketahanan nasional," Tutup Sumanto (Adv)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama