Jelang Pilkada Pemkab Madiun Lakukan Rotasi Pejabat


KlikMadiun – Mendekati Pilkada 2018, Pemerintah Kabupaten Madiun Mutasi 48 Pejabat Struktural dan Fungsianol di lingkungan pemerintahan setempat. Sejumlah 48 pejabatan yang dimutasi tersebut nantinya akan mengisi jabatan kosong . Bupati Madiun Muhtaron memastikan mutasi yang ke- 2 ini walaupun bertepatan dengan penyelenggaraan Pilkada namun tidak ada unsur politiknya.

Bertepat di Pendopo Ronggo Djumeno, Mejayan Caruban, 48 Aparatur sipil Negara ( ASN ) dilingkup Pemkab Madiun yang dimutasi telah dilakukan sumpah janji dan dilantik untuk mengisi jabatan-jabatan kosong . Pejabat yang telah dilantik tersebud terdiri atas 5 pejabat eselon III A, 7 eselon III B, serta 36 pejabat struktural  tingkat pengawas atau setara eselon IVA dan IVB. Sebagian  juga yang dilantik sebanyak 16 orang terdiri dari 2 tenaga auditor, 1 tenaga radiographer, 1 tenaga computer dan 12 orang tenaga guru pada jumat pagi (12/01/2017).

Bupati Madiun Muhtarom menyampaikan saat ditemui oleh awak media, bahwa mutasi kali ini intinya untuk mengisi kekosongan. Kekosongan ini karena ada yang pesiun dan ada yang meninggal dunia. Walaupun bertepatan waktunya akan ada gawe besar Pilkada,  pengisian ini, tidak mempengaruhi terhadap mutas.  Mutasi ini agak lain dengan mutasi sebelumnya, yaitu tidak hanya pejabat tinggi saja yang dilantik maupun dimutasi, tetapi pada pejabat struktural dan fungsional juga ikut dilantik.

“ Mutasi kali ini agak berbeda dengan biasanya,  sesuai Undang –Undang nomor 05 tahun 2014/ASN dan Peratauran Perundang Undangan  nomer 11 tahun 2017 , bahwa yang namanya pejabat fungsional harus dilantik dan disumpah janjinya. Kemudian sumpah janjinya lebih simple dengan biasanya, tapi subtansinya sama”, kata Muhtarom

Muhtarom yang juga selaku ketua DPC PKB Kabupaten Madiun menambahkan, bahwa mutasi kali tidak ada unsur politik dalam Pilkada 2018, walaupun saya dengan pak Wakil Bupati berbeda bendera, tapi kita tetap sama menjalankan substansinya, sebab ini otoritas dan  wewenang Sekertaris Daerah.

“ Prinsip saya tidak ada nuansa politiknya, yang penting usernya pak Sekda. Jadi kita dua kali melaksanakan mutasi tidak mempunyai otoritas langsung, semuannya mengajukan rekomudasi Kementerin Dalam Negeri” , tegas Muhtarom.

Muhtarom juga mejelaskan, pelaksanaan muatasi jabatan bisa dilakukan untuk waktu yang akan datang, seperti bila ada kepala dinas yang pensiun atau meninggal, langsung pejabat strategis  kita isi dengan mengajukan ke Kementrian Dalam Negeri.(klik-4)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama