Belajar Pelayanan OSS Bareng DPMPTSP Kediri

KlikMadiun – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan evaluasi terkait Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission / OSS) di daerah untuk percepatan kemudahan berusaha.
Salah satunya, dengan mengikutsertakan 6 orang pejabat DPMPTSP untuk mengikuti Sosialisasi dan Workshop Tata Cara Perizinan OSS dan Pengisian LKPM Online yang digelar di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, dengan nara sumber BKPM RI, Kepala 
DPMPTSP Kota Kediri bersama,  Perwakilan investor dan perbankan di Kota Kediri. 

“sengaja DPMPTSP ikuti kegiatan ini demi peningkatan SDM, dan peningkatan kualitas pelayanan petugas,”Ujar Elvy Nyraeny, salah satu pegawai DPMPTSP Kabupaten Madiun, Elvy, menegaskan, selain dirinya, ada 5 pegawai DPMPTSP lain yang ikut serta dalam Work Shop tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait poin poin sosialisasi tersebut, wanita berhijab ini menerangkan terdapat beberapa poin penting pembahasan yang dikupas, demi pelayanan perijinan yang prima dan percepatan pelaksanaan berusaha. 

Sesuai Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2018. “intinya, poin percepatan berusaha difokuskan pada penerapan system  Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS),” terangnya.

Lebih lanjut elvy menerangkan para pengusaha saat ini diajak untuk melek IT dengan cara wajib mengisi data data perusahaan di aplikasi OSS. Layanan tersebut tersedia  di http://oss.go.id.

Dengan OSS, perusahaan wajib memiliki satu NIB (Nomor Induk Berusaha) saja, namun bisa memiliki banyak bidang dan banyak lokasi,” terangnya.

Yang tidak kalah pentingya,  Point penting yang harus dicermati oleh para investor dalam pengisian OSS yaitu penentuan KLBI dimana perekaman data akta harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, karena jika terjadi kesalahan maka solusinya hanya satu yaitu penghapusan perekaman data / penghapusan NIB. “Harus hati hati dan focus sesrtajangan salah memasukan,”terangya.

Menurutnya,  perekaman data akta hanya mengisikan apa yang tertera di akta, tidak ditambah atau dikurangi (termasuk modal dasar, jika di akte tidak disebutkan maka diisi nol. Intinya pengisian dan pelaporan LKPM harus dilakukan secara tertib baik melalui LKPM online maupun LKPM Manual,”kata Elvy.

Namun, jika para pengusaha masih bingung dalam hal pengisian OSS, petugas DPMPTSP siap memberikan pendampingan dan fasilitas Komputer di kantor. “kami siap memberikan pelayanan, dan semua itu gratis,” tandasnya.

Diketahui, saat ini proses perijinan dikabupaten madiun wajib menerapkan system OSS sesuai  Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2018. Karena masih hal yang baru, dan kurangnya sarana pendukung, masih banyak para pengusaha yang bingung menggunakan aplikasi perijinan secara on line tersebut.(Klik-1)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama