Gadaikan Motor Teman Buat Kencan Di Cafe, Pemuda Ditangkap

KlikMadiun-Tidak memiliki modal untuk berkencan dengan wanita idaman di sebuah cafe, seorang pemuda asal Kota Madiun Jawa Timur nekat menggadaikan motor temannya sendiri senilai Rp 7,5 Juta. Akibat perbuataannya tersebut tersangka dijerat pasal penggelapan dan langsung mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun Kota.

Demi melampiaskan nafsunya untuk berkencan dengan wanita idaman dan berkaraoke apapun nekat dilakukan. Bahkan sampai nekat harus menggadaikan motor temannya sendiri. Mungkin ini yang ada dalam benak inisial A G warga Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

Tersangka yang berusia 31 tahun inipun terpaksa diamankan dan berurusan dengan Petugas SatReskrim Polres Madiun Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah mendapatkan laporan korban, berinisial VYM, yang masih pelajar dan merupakan teman tersangka, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadapnya. Dari hasil penyidikan, awalnya tersangka meminjam motor korban dengan alasan buat dibawa menemui wanita idamannya untuk pacaran di sebuah cafe berkaraoke. Setelah ditunggu lama tidak ada kabarnya dan tak kunjung datang. Korban pun mencari keberadaannya dan bahkan malah selalu menghindar serta berbelit belit ketika ditanya kondisi sepeda motornya. Akhirnya oleh korban, tersangka dilaporkan ke polisi.

Menurut Ipda Cristian Tangketasik, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Madiun Kota mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi ternyata sepeda motor milik korban telah digadaikan senilai Rp 7.500.000 ke orang lain tanpa seijin korban. Dan dari pengakuannya uang hasil menggadaikan motor korban tersebut justru untuk berkencan dan berkaraoke disebuah cafe.

"Awalnya tersangka meminjam motor korban untuk menemui wanita idamannya untuk berpacaran disebuah cafe. Tak kunjung dikembalikan, akhirnya dilaporkan ke kita di Polres Madiun Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata motor korban digadaikan senilai Rp 7,5 Juta. Dan dari pemeriksaan alasannya untuk pacaran di sebuah cafe,"kata Ipda Cristian Tangketasik, Kanit Tipiter Satreskrim dalam rilisnya di Mapolres Madiun Kota, Kamis (21/2/2019).

Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda CRF dengan Nopol AE 3282 CF beserta STNK diamankan di Mapolres Madiun Kota. Dan tersangka sendiri bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas tindak penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(klik-3)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama