Laporannya Dianggap Berasumsi, Pentas Gugat Indonesia Buka Suara

 


KlikMadiun - Laporannya dianggap berasumsi, membuat Pentas Gugat Indonesia memberikan bantahan. Seperti yang dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun saat melakukan press conference di ruang kerjanya, Kamis (9/6/2022) silam.

 

Koordinator Pentas Gugat Indonesia Herukun menyatakan, bahwa laporan yang dilayangkan sudah melalui berbagai bentuk kajian sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

 

"Terkait pekerjaan fisik, pelapor menyerahkan bukti permulaan hasil check pekerjaan dan dokumen pendukung. Pelapor pasti akan menyampaikan keterangan tambahan jika dimintai keterangan secara resmi. Jika ada kekurangan, disini fungsi kolaborasi antara Kejari Kabupaten Madiun dan pelapor dalam mengungkap sebuah kasus. Jangan sampai kolaborasi dengan pihak yang dilaporkan dalam rangka menutup kasus, "katanya, Senin (13/6/2022).

 

Heru sapaan akrab koordinator Pentas Gugat Indonesia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Kajari Kabupaten Madiun terhadap perkembangan laporan PGI itu substansial, teknis dan berisi komitmen. Secara tidak langsung pihaknyabmengakuinya  bahwa laporan PGI bukan berdasarkan asumsi.

 

"Jika laporan PGI berdasarkan asumsi, maka Kejari Kabupaten Madiun tidak akan menemukan ketidaksesuaian spek dan kerugian negara dalam pekerjaan RTH T.A 2019, tidak akan melimpahkan berkas laporan ke Inspektorat Kabupaten Madiun untuk melakukan audit penggunaan dana Pilkades T.A 2021, tidak akan mengambil sikap bahwa belum bisa melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan Rehabilitasi Pintu Air DAM Desa Singgahan T.A 2021 karena masih tahap perawatan, dan tidak akan berjanji melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Madiun Tahun 2020, "ucapnya.

 

Terlebih Pentas Gugat Indonesia menegaskan, jika pemanggilan pelapor guna dimintai keterangan dinilai tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

 

"Metode Pemanggilan Pelapor Tidak Profesional pelapor hanya sekali memberikan keterangan terkait RTH di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Madiun pada (7/04/2022). Pelapor hadir tidak berdasarkan panggilan resmi melainkan dihubungi orang yang bukan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Orang itu disuruh menghubungi pelapor. Jika saat itu pelapor tidak datang karena panggilan terkesan main-main, apakah mungkin sampai hari ini pelapor sudah memberi keterangan?,”tegas Heru.

 

Herukun menambahkan, bahwa peran kejaksaan sendiri dalam pemberantasan korupsi sangat penting terlepas dari fungsinya sebagai bagian Forkopimda. Mengingat hal tersebut sebagai salah satu upaya menjaga marwah penegak hukum yang lurus. Sehingga tidak memancing kegaduhan dengan main mata yang bisa menurunkan kepercayaan publik. Di sisi lain, salah satu dari 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Agung RI tahun 2022, adalah meningkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.

 

"Saran PGI Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, sebagai aparat penegak hukum bisa membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Jangan membiasakan diri membuka komunikasi setelah adanya berbagai aksi, " imbuhnya. (Klik-2) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama