Rencanakan Pembunuhan Seorang Pensiunan RRI Kota Madiun, Ini Jerat Hukum Tersangka

KlikMadiun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengungkap fakta di balik pembunuhan Aris Budianto (58), seorang pensiunan RRI yang tinggal di jalan Sentul, Kelurahan Banjarejo pada  2 Juni 2022 lalu.

 

Nursali (NS), pria berusia 45 tahun mengakui telah melakukan pembunuhan kepada korban AB dengan perencanaan yang matang sebelumnya. Ia mengamati keseharian korban, kemudian di hari eksekusi mengajak Akri yang hingga kini masih berstatus DPO  ( daftar pencarian orang) untuk melancarkan aksinya. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap peran Akri.

 

“Ini memang perencanaan yang matang, aktivitas korban sehari-hari diamati. Kemudian dapat moment yang tepat saat korban mau sholat subuh, saat sepi. Satu orang NS kita tetapkan menjadi tersangka, kita masih melakukan pengejaran satu orang DPO,”ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono saat konferensi pers di halaman Mapolres Madiun Kota, Rabu (15/6/2022).

 

Polisi mengamankan barang bukti celurit yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban hingga tewas. Selain itu, juga diamankan sepeda motor tipe Vario yang digunakan untuk melarikan diri beserta helm milik tersangka yang terdapat bekas darah korban.

 

Atas tindakan keji tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. NS terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

 

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesuai pasal itu tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,”terang AKBP Suryono.

 

Diketahui, tersangka terbakar cemburu karena mengetahui hubungan gelap sang istri dan korban. Ia pun menaruh dendam terhadap korban, hingga merencenakan pembunuhan tersebut.

 

"Istri tersangka ternyata ada hubungan asmara dengan korban. Hal ini memicu tersangka N cemburu dan dendam hingga akhirnya membunuh korban,”pungkasnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama