Polemik Tanah Jalan Barito, Pemilik Sah Buka Suara

foto : Lilin Ernawati, pemilik tanah di jl. Barito yang tengah menjadi polemik.


KlikMadiun - Dugaan kasus penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di jalan Barito Kota Madiun menuai banyak pro dan kontra. Dimana dalam kasus yang melibatkan Lilin Ernawati Warga Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dinyatakan penuh kontroversi.

 

Lilin sapaan akrabnya mengatakan bahwa di tahun 2016 pihaknya membeli sebidang tanah di jalan Barito Kota Madiun secara sah dibuktikan dengan akta jual beli yang dikeluarkan oleh notaris Djoko Wahono, S.H hingga dan telah diterbitkan sertifikat.

 

"Ya, saya membeli tanah itu di tahun 2016 dan langsung (saya) atasnamakan,” katanya saat di konfirmasi oleh jurnalis klikmadiun.com Senin, (4/7/2022).

 

Terlebih, Lilin mengaku hingga kasus ini mencuat pihaknya merasa ada kejanggalan. Sebab dalam laporan polisi, dirinya dinyatakan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Madiun Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan tanah. Hal ini jelas tidak sesuai dengan faktanya.

 

"Saya dan Yusuf Roni (pelapor,red) sebelumnya tidak saling kenal, dan tidak pernah ada kesepakatan jual beli tanah di jalan Barito, " tuturnya.

 

Kepada awak media, Lilin mengungkapkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan kaidah hukum yang ada.

 

"Bukti saya dijadikan tersangka hanya kwitansi, dan keterangan saksi. Padahal kwitansi tersebut hanya bukti pelunasan hutang saya di bank yang memang di tutup olehnya (yusuf roni), " ungkap Lilin.

 

“Dan anehnya saya diminta oleh pihak penyidik untuk tidak tinggal di tempat domisili selama kasus ini belum selesai,”imbuhnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Tatar Hernawan juga menyatakan hal senada, bahwa Lilin telah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus penipuan dengan bukti sertifikat tanah atas namanya sendiri.

 

“Kasus penipuan, sesuai pasal yang dilaporkan. Dia (Lilin,red) itu jual tapi tidak mau tanda tangan, padahal sudah terima uang. Dengan bukti sertifikat tanah itu,”jelas Tatar saat dihubungi melalui sambungan selular (1/7).(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama