PTSL Sukses ! 700 Bidang Tanah di Desa Madigondo, Magetan Resmi Bersertifikat

 


KlikMadiun.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terbukti memudahkan masyarakat dalam mendokumenkan bukti kepemilikan sebidang tanah. Persyaratan pembuatan akta tanah yang sederhana dan cepat menjadi bukti percepatan pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat khususnya hak atas tanah.

 

Wujud kemudahan program PTSL juga dirasakan oleh ratusan warga Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Madiun. Pada hari Selasa (26/7/2022) dilaksanakan penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Aula Balai Desa Madigondo.

 

Secara simbolis, Bupati Magetan Suprawoto menyerahkan sertifikat tanah yang telah dilegalisasi tersebut ke warga Desa Madigondo. Ia pun berpesan agar sertifikat tersebut disimpan dan digunakan sebaik mungkin.

 

“Ini adalah wujud kemudahan dari pemerintah melalui BPN. Saya harap warga yang telah menerima sertifikat, agar disimpan yang baik. Apabila akan digunakan untuk pembiayaan, gunakan untuk mengembangkan usaha, jangan untuk barang konsumtif,”pesan Bupati.



Di Desa Madigondo sendiri tercatat sebanyak 1500 pemohon mengajukan pengurusan sertifikat melalui program PTSL ini. Namun dalam kesempatan tahap pertama sebanyak 700 sertifikat tanah yang diserahkan ke warga. Selanjutnya tahap kedua akan dilaksanakan di bualan Agustus nanti.

 

“Disini (Desa Madigondo,red) adalah penyerahan ke empat dari Sembilan desa yang mengajukan. Ini tahap pertama ada 700 sertifikat yang diserahkan dari total pemohon sebanyak 1500. Sisanya 800 nanti di bulan Agustus,”terang Kasie Penetapan dan Pendaftaran BPN Kabupaten Magetan, K. Effendi usai penyerahan sertifikat secara simbolis.

 

Sementara itu, Kepala Desa Madigondo Sulistiyono menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Magetan dan BPN atas kerja samanya sehingga warga desa berhasil memiliki sertifikat tanah secara legal.

 

“Saya atas nama warga mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkab Magetan dan BPN. Melalui PTSL ini, masyarakat terbantu dalam pengurusan akta tanah,”tutupnya.(klik-2)

                                                          

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama