Sosialisasikan Perundang Undangan BKC, Upaya Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Berantas Rokok Ilegal


KlikMadiun.com – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satpol PP dengan menggandeng Bea Cukai dan Polsek Kare mengadakan Sosialisasi Perundang Undangan Bidang Cukai di Pendopo Aswin Loka, Dusun Seweru, Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun pada Rabu (27/7/2022).

 

Hadir dalam acara tersebut jajaran Muspika dan perwakilan BPD dari semua desa se-Kecamatan Kare. Berperan sebagai moderator yaitu Sekretaris Camat Kare Heri Kusnomo, lalu berbicara sebagai narasumber yakni Pejabat Fungsional Bea Cukai Madiun Iksant, Kanit Reskrim Polsek Kare dan Danramil 07 Kare.

 

Giat sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan daerah di semua sektor. Selain itu, melalui penyuluhan ini pemerintah memberikan berbagai wawasan tentang beberapa barang kena cukai (BKC) illegal yang dilarang sesuai perundang-undangan.

 

“Kami menyampaikan ciri-ciri rokok illegal, kemudian wawasan ancaman hukuman jika melanggar. Informasi ini bersifat persuasif, supaya masyarakat lebih memahami larangan memproduksi ataupun mengkonsumsi rokok illegal,”terang Iksant.


Iksant berpesan agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan BKC ilegal. Beberapa hal yang bisa dilakukan warga dalam mendukung program ini antara lain tidak memproduksi ataupun menjual rokok illegal, tidak mengkonsumsinya dan melaporkan informasi atau kejadian terkait peredaran rokok ilegal.

 

Sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelanggar yakni untuk pita cukai palsu dikenakan pasal 55 huruf (b) UU nomor 37 tahun 2007, pita cukai berbeda pasal 29 ayat 2a UU nomor 39 tahun 2007, pita cukai bekas pasal 55 huruf (c) UU nomor 39 tahun 2007 dan tanpa pita cukai (polos) yaitu pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007.(klik-2/ADV) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama