Menjawab Polemik Iuran HUT Sekolah, Kacabdin Pendidikan Provinsi Jawa Timur Angkat Bicara

Klikmadiun.com - Sempat viral di beberapa pemberitaan yang menceritakan tentang keluhan seorang ibu sebagai wali murid dari salah seorang siswa di  SMA Negeri 6 Kota Madiun. Wali murid menyampaikan keberatan atas iuran untuk peringatan HUT sekolah sebesar 400 ribu rupiah. 


Berdasarkan keterangan dari panitia acara, penghimpunan iuran tersebut akan digunakan untuk rangkaian acara hari jadi hingga puncaknya akan mendatangkan artis ibu kota. 


Besarnya iuran juga dikeluhkan beberapa wali murid lain sehingga terjadi sedikit kericuhan dalam sebuah grup WhatsApp beranggotakan orang tua siswa dan guru kelas XI SMA Negeri 6 Kota Madiun. 


Mengetahui polemik ini, pihak sekolah tidak memberikan penjelasan hanya mengaku bahwa pihaknya tidak ingin memenggal kreativitas siswa. Akan tetapi, pemberitaan terkait iuran atau pungutan di sekolah selalu menuai kontroversi di masyarakat. Bahkan di media sosial sempat menjadi trending topic. 


Berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 menyebutkan Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.Kemudian di ayat 2 dijelaskan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Madiun dan Ngawi, Supardi memberikan keterangan tentang perbedaan antara sumbangan dengan pungutan. 

Foto : Supardi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Wilayah Madiun Ngawi

"Jelas diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan, bisa melakukan penggalian dana secara resmi oleh Komite. Intinya untuk penggalian dana dari komite harus bersifat sumbangan atau bantuan tidak boleh berupa pungutam atau iuran. Kita harus bisa benar-benar membedakan pungutan dengan sumbangan.  Pungutan jumlahnya  ditentukan tapi sumbangan bersifat sukarela.  Dan terpenting, apabila ada yang kurang mampu harus dibantu atau dibebaskan, "jelasnya saat dijumpai jurnalis klikmadiun.com dibuang kerjanya pada Jumat (21/10/2022). 


Supardi juga mengimbau kepada seluruh komite sekolah untuk memahami dasar hukum mekanisme pelaksanaan kegiatan komite. 


"Tolong  komite harus bisa mencermati benar permendikbud 75 tahun 2016. Karena itu dasar hukum kita untuk melakukan kegiatan-kegiatan komite guna membantu sekolah dalam rangka peningkatan mutu layanan pendidikan. Kita membantu supaya sekolah menjadi baik,  tapi kalau mekanismenya tidak sesuai maka akan menimbulkan masalah"tegasnya.


Terkait peringatan hari jadi sekolah, Supardi berharap agar pihak sekolah bisa memberikan saran dan arahan ke siswa untuk melaksanakan perayaan HUT sekolah dengan acara-acara yang lebih bermanfaat untuk sesama dan lebih mengedepankan kesederhanaan. 


"Hari jadi sekolah atau apapun yang terpenting adalah bagaimana kita mengambil hikmah. Boleh berbahagia tapi jangan euforia berlebihan. Kalau bisa kita lebih condong ke acara sederhana saja. Untuk ultah sekolah bisa lebih khidmat dan berbagi dengan yang kurang beruntung," tutupnya. (klik-2)







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama