Diduga Ada Kebocoran Limbah, PG Rejo Agung Kota Madiun Sepakat Bentuk Tim Investigasi



Klikmadiun – Limbah pabrik sering menjadi momok warga di sekitarnya, sebab berdampak pada pencemaran lingkungan setempat.

 

Seperti yang dikeluhkan warga Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun atas tercemarnya sungai berlokasi di sekitar area pemukiman penduduk. Rencana menggelar kompetisi mancing ikan di sungai pun terpaksa dibatalkan karena aliran airnya telah terkontaminasi limbah yang mematikan biota sungai.

 

Dugaan pencemaran mengarah ke pabrik terdekat yakni Pabrik Gula (PG) Rejo Agung yang telah beroperasi puluhan tahun. Warga bersurat ke pihak Rejo Agung namun tidak mendapatkan tanggapan, akhirnya keluhan diteruskan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun.

 

Pihak DLH yang menerima aduan masyarakat itupun menindaklanjuti dengan mengadakan musyawarah bersama pihak warga dan PG Rejo Agung serta didampingi oleh pihak dari Dinas PUPR Kota Madiun, Dinas Kesehatan PPKB, Kelurahan Tawangrejo dan  Kecamatan Kartoharjo.

 

“Sesuai ijin, PG Rejo Agung hanya diperbolehkan mengeluarkan limbahnya ke Kali Sono, sungai di Tawangrejo ini memang bukan aliran pembuangan limbahnya. Tapi melihat karakter limbahnya yang panas, hitam dan berbau ada kemungkinan kebocoran dari limbah PG Rejo Agung. Oleh sebab itu, kami mengharapkan dari pihak PG untuk lebih mengintensifkan IPAL-nya,”papar Fety Indriani selaku Kepala Bidang Penaatan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Madiun usai memimpin mediasi kedua belah pihak di RM Ayam Goreng Kemangi, Kamis (17/11/2022).

 

Dalam acara yang mempertemukan antara perwakilan beberapa warga dan petani lingkungan Wonodadi, Kelurahan Tawangrejo dengan pihak Rejo Agung tersebut dicapai kata mufakat setelah terjadi sedikit adu argumen antara keduanya. Beberapa butir kesepakatan akan ditindaklanjuti agar lingkungan setempat kembali bersih dan air sungai mengalir lancar.

 

Upaya yang disepakati salah satunya adalah pembentukan tim investigasi untuk menyusuri sumber limbah yang mencemari sungai di sepanjang Kelurahan Tawangrejo. Tim invetigasi ini nantinya akan melibatkan beberapa pihak yang berkompeten di bidangnya. Kendati demikian, DLH mengaku tidak bisa bertindak banyak dalam hal penegasan sanksi bagi pelanggar yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

 

“Kita tidak punya kewenangan. Karena semua perijinan ada di provinsi, DLH ini hanya sebagai pembina, tapi yang bertindak ada di provinsi. Hasil ini akan kita tembuskan ke provinsi. Walau pabrik ada di Kota Madiun, tapi ijin ada di Surabaya. Kita hanya sebagai pembina dan pengkoordinasi. Tapi kalau tim investigasi untuk kita internal,”tegas Fety.

 

Selain itu, pihak Rejo Agung juga menyetujui untuk bertanggung jawab penuh atas pembiayaan pengelolaan atau pengerukan sedimen atau endapan yang telah mencemari sungai setempat.

 

“Iya nanti kita siap saja, sewaktu-waktu dibutuhkan kaitannya menangani keluhan petani di Kelurahan Tawangrejo. Segera kita bentuk tim untuk mengeksekusi sesuai kesepakatan. Untuk pengerukan kita bisa menanggung segala biayanya. Walaipun sebenarnya, kalau menurut saya tidak ada kebocoran, karena selama menelusuri tidak menemukan kebocoran. Saluran yang mengarah kesitu sudah kita tutup. Nanti bisa kita cek bareng-bareng,”jawab Perwakilan Bagian Umum PG Rejo Agung, Sukamto (17/11).

 

Sementara itu, perwakilan dari warga Kelurahan Tawangrejo mengharapkan agar kata sepakat yang telah diketahui oleh semua pihak yang hadir ini bisa secepatnya direalisasikan.

 

“Masih ada berita acara, semoga kesepakatan segera dilakukan, seperti pembentukan tim investigasi, pengedukan kali agar air bisa lancar. Ini sudah selesai waktu giling mau dicek tidak bisa karena sudah kena air hujan,”ujar Sujono, perwakilan warga lingkungan Wonodadi.

 

Untuk diketahui, limbah yang mencemari sungai di wilayah pemukiman warga Kelurahan Tawang rejo tersebut kerap datang saat pabrik memasuki musim giling atau produksi.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama