Klikmadiun.com – Pemerintah Kota
(Pemkot) Madiun melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(Dinsos PPA) menyalurkan bantuan tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT) kepada 102 karyawan PT. Digjaya
Mulia Abadi (DMA) yang berdomisili di wilayah Kota Madiun.
“Kita ada giat penyaluran DBHCHT
yang kita laksanakan langsung di PT. DMA. Kita dari pihak Dinsos didampingi
oleh Bank Jatim. Sebanyak 102 karyawan PT. DMA yang merupakan warga Kota Madiun
menerima bantuan ini,”ujar Sub Koordinator Perlindungan dan Jaminan Sosial,
Sumanto, Jumat (18/11/2022).
Setiap karyawan menerima uang
tunai sebesar 900 ribu rupiah. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selam 3
bulan yakni Juli, Agustus dan September 2022.
“Kita memberikannya 3 bulan
sekali, setiap bulannya 300 ribu rupiah. Hari ini kita salurkan mulai periode
Juli, Agustus dan September,”imbuhnya.
Sementara itu, pihak PT. DMA yang diwakili
oleh Supervisor Produksi Triatma menyampaikan apresiasi yang tinggi atas
kepedulian Pemkot Madiun kepada karyawannya.
“Kami sampaikan terima kasih ke
Pemkot Madiun. Meskipun kita berada di Kabupaten Madiun, namun karyawan kami
yang tinggal di kota tetap mendapat perhatian, khususnya melalui dana cukai
ini. Harapannya bantuan ini bisa memberikan manffat bagi karyawan, dan bisa
disalurkan secara merata,”ucap Triatma (18/11).
Wahyu, salah satu penerima
manfaat DBHCHT mengaku senang dengan adanya penyaluran dana bantuan tunai ini.
“Senang sekali, semoga kegiatan
ini ke depan selalu ada. Yang kami terima ini sangat bermanfaat,”tutup
Wahyu.(klik-2/adv)
Posting Komentar