Lima Pelaku Pencurian Komputer di SMP 2 Geger Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Madiun, Begini Kronologinya.


Klikmadiun.com - Satreskrim Polres Madiun Berhasil meringkus lima pelaku pencurian komputer di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2 Geger. 


Saat melakukan aksinya CN (28) warga Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku yang merupakan dalang dari kasus ini mengajak keempat pelaku lainnya yaitu, dua orang warga Maluku Tengah, satu orang warga Kabupaten Bekasi, dan satu orang warga Kota Depok, untuk melancarkan aksi pencuriannya.


''di tangkap (pelaku, red) di Algo Villa wilayah songgokerto, Kecamatan/Kota Batu saat akan melakukan aksi lainnya pada 27 September lalu, ''tutur Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Dharma saat pers release, jumat (25/11/2022). 


Lanjutnya, Ricky sapaan akrab Wakapolres Madiun mengatakan bahwa aksi pencurian dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2022 silam. 


Dalam aksinya kelima tersangka tersebut mengendarai mobil jenis minibus warna putih dengan Nopol B 1067 KIQ yang kemudian di ganti plat nomor B 2989 TYY setelah keluar exit toll dumpil agar tidak ketahuan saat melakukan pencurian. 



''Tersangka mencari sasaran melalui google Maps, setelah menemukan lokasi yang dituju kemudian mereka langsung ke lokasi, '' katanya. 


''Sesampainya dilokasi empat orang masuk kedalam area sekolah melalui sawah kemudian memanjat pagar belakang. Sedangkan satu pelaku menunggu di mobil, "imbuhnya.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto menjelaskan keempat pelaku membawa sejumlah peralatan dalam melakukan aksinya yang terdiri dari dua buah linggis, satu buah kunci L, dan satu buah tang. 


"Untuk mencari ruangan komputer pelaku berpencar, setelah menemukan ruangan dua tersangka CN dan MST merusak pintu, sedangkan dua tersangka lainnya berjaga sambil mengawasi situasi keadaan sekolahan, " Jelas Danang. 


Terkait teknisnya, Kasat reskrim menuturkan pelaku melepas semua kabel yang tertancap dan mengangkat satu persatu dari 20 komputer beserta sebuah proyektor dan membawanya keluar melalui pagar belakang sekolah. 


"Pelaku kemudian  kembali ke Bekasi untuk mencari pembeli, dan menemukan pembeli di Bogor dan langsung menjualnya Rp 1,9 juta per unitnya dg total kurang lebih Rp 34 juta, " Paparnya. 


Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama