KlikMadiun-Terbukti melanggar aturan dan ketentuan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di jalan protokol Kota Madiun Jawa Timur mulai ditertibkan petugas Banwaslu dan Panwascam. Dengan menggunakan peralatan seadanya dan dibantu warga sekitar, petugas langsung melakukan penindakan dilokasi dan melepas apk yang dianggap menyalahi aturan.
Diawali di Jalan Bumi Jaya, tepatnya di pertigaan Rejomulyo, Kota Madiun, sebuah apk caleg berukuran besar dipasang tanpa memperhatikan aturan dan ketentuan PKPU. Dengan menggunakan alat seadanya baliho besar yang berada di depan sekolah dasar tersebut langsung dilakukan penindakan untuk dilepas dan nantinya akan dipindah.
Menurut Ketua Banwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan sesuai aturan bersama dan PKPU, untuk pemasangan apk dilarang dipasang disekitar tempat pendidikan, ibadah, rumah sakit serta di lingkungan pemerintahan.
“Kita mendapatkan laporan warga bahwa ada sejumlah apk yang dipasang telah melanggaran aturan bersama dan berdasarkan pkpu. Seperti saat ini baliho yang dipasang ini menyalahi tempat yang dipasang, yakni berada didekat sekolahan. Padahal sebelumnya sesuai kesepakatan dengan parpol, untuk pemasangan apk di tempat pendidikan, ibadah, rumah sakit dan pemerintahan harus di depan seberang jalan. Meski diluar pagar tempat-tempat tersebut itu dilarang tapi jika diseberang jalan itu tidak apa-apa,”kata Kokok Heru Purwoko, Ketua Banwaslu Kota Madiun kepada wartawan,Jumat(12/10/18).
Penertiban yang dilakukan Banwaslu ini juga turut melibatkan petugas Panwascam serta dibantu warga sekitar penyusunan berita acara untuk segera dipindah.
Dengan kejadian ini kami mengajak panwascam untuk dilakukan penindakan cepat, dengan membuat berita acara dan melepas serta memindahkan apk tersebut,” imbuh Kokok.
Sementara tidak hanya itu, Banwaslu juga penindakan langsung terhadap temuan baliho milik caleg yang kedapatan melintang di jalan raya. Dari hasil laporan warga dan pemantauan bawaslu sendiri banyak apk yang dianggap menyalahi aturan dipasang disejumlah jalan protokol Kota Madiun.
“Selama ini kita sudah menertibkan di dua lokasi, untuk seperti spanduk yang melintang dekat sekolah tadi nanti akan kita tertibkan. Kita tadi sudah kita tertibkan yang di Jalan Arumdalu, dan untuk di Jalan Gajah Mada nanti kita tertibkan,”ujar Ketua Banwaslu Kota Madiun, usai menertibkan spanduk melintang di Jalan Raya Pilangbangu.
Dan tindak lanjut dari temuan pelanggaran pemasang apk ini, Banwaslu saat ini telah berkoordinasi dengan panwas di 3 Kecamatan yang ada di Kota Madiun untuk melakukan pendataan alat peraga kampanye yang dianggap melanggar aturan di wilayahnya masing-masing.(klik-3)
Diawali di Jalan Bumi Jaya, tepatnya di pertigaan Rejomulyo, Kota Madiun, sebuah apk caleg berukuran besar dipasang tanpa memperhatikan aturan dan ketentuan PKPU. Dengan menggunakan alat seadanya baliho besar yang berada di depan sekolah dasar tersebut langsung dilakukan penindakan untuk dilepas dan nantinya akan dipindah.
Menurut Ketua Banwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan sesuai aturan bersama dan PKPU, untuk pemasangan apk dilarang dipasang disekitar tempat pendidikan, ibadah, rumah sakit serta di lingkungan pemerintahan.
“Kita mendapatkan laporan warga bahwa ada sejumlah apk yang dipasang telah melanggaran aturan bersama dan berdasarkan pkpu. Seperti saat ini baliho yang dipasang ini menyalahi tempat yang dipasang, yakni berada didekat sekolahan. Padahal sebelumnya sesuai kesepakatan dengan parpol, untuk pemasangan apk di tempat pendidikan, ibadah, rumah sakit dan pemerintahan harus di depan seberang jalan. Meski diluar pagar tempat-tempat tersebut itu dilarang tapi jika diseberang jalan itu tidak apa-apa,”kata Kokok Heru Purwoko, Ketua Banwaslu Kota Madiun kepada wartawan,Jumat(12/10/18).
Penertiban yang dilakukan Banwaslu ini juga turut melibatkan petugas Panwascam serta dibantu warga sekitar penyusunan berita acara untuk segera dipindah.
Dengan kejadian ini kami mengajak panwascam untuk dilakukan penindakan cepat, dengan membuat berita acara dan melepas serta memindahkan apk tersebut,” imbuh Kokok.
Sementara tidak hanya itu, Banwaslu juga penindakan langsung terhadap temuan baliho milik caleg yang kedapatan melintang di jalan raya. Dari hasil laporan warga dan pemantauan bawaslu sendiri banyak apk yang dianggap menyalahi aturan dipasang disejumlah jalan protokol Kota Madiun.
“Selama ini kita sudah menertibkan di dua lokasi, untuk seperti spanduk yang melintang dekat sekolah tadi nanti akan kita tertibkan. Kita tadi sudah kita tertibkan yang di Jalan Arumdalu, dan untuk di Jalan Gajah Mada nanti kita tertibkan,”ujar Ketua Banwaslu Kota Madiun, usai menertibkan spanduk melintang di Jalan Raya Pilangbangu.
Dan tindak lanjut dari temuan pelanggaran pemasang apk ini, Banwaslu saat ini telah berkoordinasi dengan panwas di 3 Kecamatan yang ada di Kota Madiun untuk melakukan pendataan alat peraga kampanye yang dianggap melanggar aturan di wilayahnya masing-masing.(klik-3)
Posting Komentar