KlikMadiun-Puluhan massa pendukung Cakades desa Geger Mahmud Rudiyanto yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi (KPD) gelar aksi damai
di Mapolres Madiun. Mereka mendatangi Mapolres Madiun dengan membawa dokumen laporan
Senin, 27/10. Melalui kuasa hukumnya Sigit Iksan Wibowo, SH,I, MH, mereka akan melaporkan Ketua Panitia Pilkades Kab Madiun dan Ketua Panitia Desa. Mahmud Rudiyanto yang merupakan calon kepala desa yang gagal dalam Pilkades
serentak diDesa Geger Kec Geger Kab Madiun.
Puluhan massa datang di Polres Madiun sekitar pukul 10.00 wib dengan membawa
sejumlah poster. Adapun inti dari poster adalah memberikan dukungan ke Polisi untuk
bertindak secara profesional dan meminta Polisi selaku aparat penegah hukum untuk dapat
turut serta mengambil sikap terkait permasalahan Pilkades di desa Geger..
Dalam keteranganya Sigit manyampaikan bahwa kedua terlapor dianggap telah
melakukan
Kebohongan publik terkait sah dan tidaknya surat suara. Mereka bersikukuh
kalau semua sudah diatur di dalam Perbub No 31 tahun 2019 tentang Kepala Desa, Tetapi
pada kenyataanya surat suara yang tercoblos dalam lipatan tidak diatur dalam Peraturan Bupati.
“ Pada hari ini kita datang ke Polres Madiun untuk melaporkan Joko Lelono,
selaku Ketua Panitia Pilkades Kab Madiun yang dianggap telah melakukan kebohongan publik
dan ketua Muh Rokhani selakupaniti Pilkades desa Geger yang memberi pernyataan bahwa untuk membuka kotak suaradugaan harus melalui ijin pengadilan. Padahal tidak ada
pasal dan aturan apapaun aturan untuk membuka
kotak suara harus ijin pengadilan..Kedua terlapor dijerat dengan Pasal 14,15 UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 55 NO 14 tahun
2008, Pasal 28 UU ITE dan beberapa pasal berlapis.”
“ Dalam laporan ini, selain di Polres juga kita tembuskan ke Mabes Polri Polda
Jatim, Irwasum, Irwasda, dan Kementerian
Dalam Negeri, Dinas PMD Prop Jatim dan beberapa Instansi terkait. Total ada 15 tembusan laporan beserta alat buktinya.” tambah
Sigit
Disinggung adanya gugatan ke PTUN, “ belum karena masih ada waktu 30 hari
kedepan, Karena di dalam UU NO 6 tahun 2014, PP dan Permendagri disebutkan, jika
terjadi permasalahan terkait Pilkades, Pemerintah Daerah wajib menyelesaikan
sengketa Pilkades dalam waktu 30 hari, artinya, dalam waktu 30 hari tersebut wajib ada
penyelesaian di tingkat daerah dan bersifat final.
.
Sementara Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, saat ditemui awak
media membenarkan adanya laporan oleh salah satu Cakades desa Kecamatan Geger.
Untuk terlapornya ada dua orang, yaitu Kepala Dinas dan ketua Panitia.
“ Benar bahwa pada hari ini kita menerima laporan dari salah satu Cakades
di Desa Kecamatan Geger yang didampingi kuasa
hukumnya. Dugaan laporanya adalah dugaan pemberitaan
bohong. Dan lebih lanjut kami akan mendalami dengan melakukan pemeriksaan dan
melakukan
gelar perkara. (klik-1)
Posting Komentar