KlikMadiun . Setelah berbulan bulan berpolemik di Pengadilan Negeri Kota Madiun , Perkara gugatan dengan nomor perkara 57 / Pdt / 2020 / Pn mn tersebut akhirnya dalam Mediasi yang dilakukan antara Aris ( Penggugat ) yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Suryajiyoso SH dari Kantor Hukum Suryajiyoso & Partners Madiun melawan PT Hasta mulya putra ( pengembang perumahan ) Bumi Citra Legacy Madiun dengan Dirut Ernawan rahman oktavianto ( romi ) yang diwakilkan kepada Kuasa Hukumnya yakni Reza dedi efendi SH dari Kantor Hukum Arief purwanto & partners Madiun pada Selasa ,23 Pebruari 2021 terjadi Kata Sepakat.
Pihak PT Hasta Mulya Putra selaku Tergugat menyatakan sanggup menyerahkan sertifikat hak guna bangunan ( SHGB ) atas unit rumah milik Aris ( Penggugat ) di Bumi Citra legacy yang menjadi obyek gugatan pada bulan Juni 2021 mendatang.
Sengketa gugatan tersebut dulu berawal dari adanya peristiwa penyitaan terhadap rumah milik Aris ( Penggugat ) di Perumahan Bumi citra legacy oleh Bank Muamalat. Aris merasa kaget atas penyitaan itu , mengingat rumah tersebut adalah miliknya yang dia beli pada tahun 2012 yang lalu dan pada tahun 2014 yang lalu sudah Lunas. Tapi oleh Pengembang , dengan berbagai alasan sertifikat belum diberikan ke Aris ( Penggugat ) yang ternyata diketahui sertifikat tersebut ada di Bank Muamalat dimana Aris ( Penggugat ) baru mengetahui saat ada Penyitaan dari Bank Muamalat.
Dengan adanya kesepakatan dalam Mediasi antara pihak Penggugat dan Tergugat pada selasa, 23 Pebruari 2021 di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang dipimpin oleh Hakim Mediator Rahmad ini , perkara gugatan tersebut menjadi selesai dan tidak sampai pada proses persidangan berikutnya. Pihak Pengembang yakni PT Hasta mulya putra selaku pengembang dari perumahan Bumi citra legacy sanggup memberikan atau menyerahkan sertifikat pada bulan Juni 2021 ini. Jika tidak , pihak PT Hasta mulya putra akan mengganti kerugian senilai harga rumah tersebut yang dulu dibeli oleh Aris ( Penggugat ) senilai 335 juta dengan tipe rumah yakni tipe 60 . ( Klik-3 ).
Posting Komentar