KlikMadiun- Kasus Dugaan Korupsi yang dilakukan Kepala Desa Kali gunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun berujung panjang. Kemarin Tim Unit Tipikor yang datang bersama Tim Inafis Polres Madiun, dan Unit Sabhara Polres Madiun, langsung menggeledah rumah Kades Kaligunting, Kamis (25/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi ini guna melengkapi alat bukti berupa dokumen SPJ tahun anggaran 2016 hingga 2019, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa (APBDes) Kaligunting.
“Iya, penggeledahan hari ini untuk melengkapi alat bukti, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes Desa Kaligunting. Yakni, berupa dokumen SPJ tahun 2016 hingga 2019 yang kita sinyalir masih ada di Kantor Desa Kaligunting,” kata Kasat Reskrim.
Aldo sapaan akrab Kasat Reskrim menjelaskan, penyelidikan ini terkait, dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana ADD sejak tahun 2016, diantaranya terkait dana BKK, Dana Desa hingga pemotongan gaji aparatur desa.
Terlebih Aldo mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 35 saksi dalam kasus ini. Namun diakui Aldo, Kades Kaligunting, Nur Amin, belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Belum, kita belum lakukan pemanggilan Kades, karena saat ini kita masih kumpulkan keterangan saksi-saksi dulu. Nanti Kades nya juga akan kami periksa sebagai saksi. Kita urutkan dari bawah dulu,” kata Aldo.
Lebih lanjut Aldo menegaskan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum sampai pada tahap penetapan tersangka. Menurutnya, penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini setelah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Madiun.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil audit investigasi nanti akan ketemu siapa aktornya, akan kita diketahui modusnya, sampai jumlah kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini,” tegas Aldo.
Di sisi lain, berdasar pantauan wartawan Klik-Madiun di lapangan, sejumlah petugas dari Unit Tipikor Polres Madiun melakukan penggeledahan di kantor desa dan di rumah kepala desa, dan menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen yang dimasukan ke dalam plastic box.
Sementara itu, Kades Kaligunting, Nur Amin, saat ditemui di lokasi, enggan memberikan banyak komentar. Dirinya hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan, bakal menyerahkan masalah tersebut kepada tim kuasa hukumnya.
“Kami akan ikuti proses sesuai dengan prosedur, untuk informasi lebih lengkapnya langsung dengan PH saya saja ya,”singkatnya.(klik-2)
Posting Komentar