KlikMadiun- Akhirnya Bupati Madiun Ahmad Dawami, izinkan kegiatan hajatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid III.
Kelonggaran izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Madiun Nomor 130/146/402.011/2021 poin ke-9 (Sembilan) yakni membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan kebudayaan).
Kabag Humas Kab Madiun Mashudi mengatakan, Surat Edaran perpanjangan PPKM mikro jilid III sudah keluar. Masyarakat yang diperbolehkan menggelar hajatan dan resepsi pernikahan hanya yang ada di wilayah zona hijau, kapasitas undangan yang hadir 50 (lima puluh) orang per shift (maksimal 3 shift) dan dilarang mengundang masyarakat dari wilayah lain yang berada di zona merah, tidak menyediakan jamuan prasmanan, mendapatkan izin dari dari satgas covid-19 desa/kelurahan dan kepolisian sektor setempat dan terakhir, menerapkan prokes secara ketat dan ada penanggungjawabnya.
“Ya, artinya kalau 50 (lima puluh) orang per shift (maksimal 3 shift) itu tamunya diizinkan sebanyak 150 orang,”
"untuk gelaran hajatan pemasangan terop juga diperbolehkan. Sedangkan untuk hiburan, bisa langsung berkoordinasi dengan satgas covid-19 di desa/kelurahan dan Polsek setempat. Soalnya, dikhawatirkan, nanti bisa menimbulkan kerumunan"
Kelonggaran penyelenggaraan hajatan ini diberikan Bupati setelah ratusan pekerja dan pengusaha hiburan di Madiun melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Madiun di Mejayan, Rabu 10/3.(Klik-1)
Posting Komentar