Dorong Hak Angket dan Tim Audit Independen, Pentas Gugat somasi Dewan dan Pansus penanganan covid-19 Kab. Madiun


KlikMadiun-langkah PGI ( Pentas Gugat Indonesia) soal Pansus penanganan Covid-19 Kab. Madiun bukan hanya gertak sambal. Hari ini Senin,( 5/ 4) PGI kembali layangkan surat ketiga kepada Ketua DPRD dan Ketua Pansus penanganan Covid-19. 

Pada surat kali ini PGI memberikan peringatan atau Somasi kepada Ketua Dewan dan Ketua Pansus DPRD Kab. Madiun, karena belum merilis rekomendasi hasil Pansus meski sudah genap satu bulan sejak berakhirnya masa kerja Pansus penanganan Covid-19 yaitu tanggal 4 Maret 2021, sesuai SK Ketua  DPRD No. 20 tahun 2020 tentang penunjukan nama-nama anggota panitia khusus penanganan covid-19 Kab. Madiun.

Ketua PGI Heru Kuncahyono menyampaikan sangat prihatin dengan kinerja Pansus.

"Ini menyedihkan, seolah sebagai ukuran tingkat ketakutan mereka dalam merekomendasi hasil Pansus. Kami sungguh ingin tahu, apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan Covid-19 di Kab. Madiun", katanya.

"Seharusnya Pansus sangat layak untuk membuat rekomendasi penting, salah satunya adalah menunjuk tim Audit Keuangan dari independen yang bertugas memeriksa penggunaan dana Covid-19 di Kab. Madiun atau DPRD Kab. Madiun bisa menggunakan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Uang rakyat wajib dikawal oleh semua pihak, apalagi DPRD adalah reprensentasi rakyat", imbuhnya.

"Ketua Dewan harus bersikap lebih rasional, dan Ketua Pansus harus memiliki nyali lebih dan empati yang tinggi untuk menjaga marwah Pansus yang sudah susah payah dibentuk. Ini persoalan trust publik, apalagi anggaran penanganan Covid 19 Kab Madiun yang mencakup anggaran 20% dari DAU TA 2020.

Jadi sangat beralasan kalau PGI memberikan somasi dengan memberikan waktu 7 hari sejak surat kami diterima oleh Ketua DPRD dan Ketua Pansus untuk segera merilis ke publik hasil pansus dan menindak lanjuti hasil Pansus karena jika tidak kami akan melangkah dalam koridor hukum. Karena kita melihatnya mereka berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) Pasal 421". Pungkas Heru.

Ketua Pansus Rudy Triswahono ketika dihubungi awak media menyampaikan bahwa rekomendasi hasil Pansus sudah ada dan sudah ada  di meja Ketua DPRD 

" Rekomendasi sudah ada dan sudah saya serahkan ke Pimpinan  dan 1 kemaren saya sudah terima salinanya". Terang Rudy. 

Sementara itu Ketua DPRD Kab Madiun , Fery Sudarsono membenarkan tentang penyerahan hasil rekomendasinya.

"Sudah ada di meja saya mas, sesuai mekanisme setelah rekomendasi kita terima kami akan menelaahnya dan kemudian akan  kita bahas dengan pimpinan dewan. Setelah itu hasilnya akan kami serahkan Bupati." jelasnya

( Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama