Melalui konferensi pers yang digelar pada Selasa (7/12/2021) pagi di Halaman Mako Polres Magetan, Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delariskha mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka.
"Modus operandi yang mereka lakukan yaitu para pelaku mendatangi korbannya mengaku sebagai petugas relawan covid - 19 kemudian menanyakan apakah sudah mendapatkan vaksin apa belum kepada korbannya,"papar AKBP Yakhob.
Lalu, para pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan hadiah bagi yang sudah menjalani vaksinasi covid-19. Tim relawan covid-19 gadungan menjanjikan hadiah berupa kompor gas."Lalu pelaku akan meminta untuk mengambil dokumentasi berupa foto dan video saat penyerahan kompor di dapur, namun syaratnya tidak boleh mengenakan perhiasan,"lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Magetan.
Saat salah seorang melakukan dokumentasi, satu pelaku lain mengamati dimana korban meletakan perhiasannya, kemudian dengan cepat mengambilnya.
Tim Satreskrim berhasil amankan 3 pria yang mengaku relawan covid-19 tersebut, yaitu RW warga Kabupaten Batang, AJ warga kota Palembang dan MA warga Kabupaten Brebes. Ketiganya tinggal di rumah kos yang berada di kecamatan Panekan, kabupaten Magetan.
Dalam bulan November lalu, ketiga pelaku telah melancarkan aksinya di tiga lokasi. Yakni kelurahan Mangkujayan kecamatan Magetan, desa Sumberdukun kecamatan Ngariboyo dan desa Jabung, kecamatan Panekan kabupaten Magetan.
"Pidana yang kita sangkakan yaitu berturut turut melakukan penipuan dg pemberatan yaitu pasal 378 dan atau 363 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman, penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Klik-2)
Posting Komentar