Bambang mengungkapkan bahwa SK telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Bidang Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun tahun anggaran 2017 sampai 2021.
‘’Berdasarkan keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti SK dinyatakan bersalah. Dan yang bersangkutan (SK) pada periode 2015 hingga 2021 menjabat sebagai Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM, ‘’ jelasnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Bambang sapaan akrab Kajari Kota Madiun menyatakan bahwa SK diduga bersalah lantaran menyalahgunakan anggaran untuk pengadaan 14 tenaga harian lepas (THL) dan penyelewengan mekanisme penerimaan THL.
"Tersangka selaku Kabag (Kepala Bagian) Transmisi dan Distribusi merupakan pembuat atau pengusul rencana kerja dan anggaran, serta pengelolaan anggaran pada bagian tersebut, yang menginisiasi tambahan THL. Dimana pada dasarnya tidak ada mata anggaran khusus untuk itu,"papar mantan Kepala Sub Direktorat Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
"Kemudian pada saat penerimaan THL tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya. Tanpa ada surat lamaran dan pemberitahuan jumlah upah. Dan tidak ada perjanjian kerja," imbuhnya.
Tak cukup dengan penyimpangan tersebut, SK juga memerintahkan Kasubag Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan untuk mencairkan upah THL tanpa adanya surat pertanggungjawaban yang mutlak.
"Selanjutnya tersangka juga memerintahkan untuk melakukan penyisihan atas upah THL, yang mana sebagian untuk dinikmati tersangka dan sebagian dibagikan kepada pejabat dan pegawai PDAM Tirta Taman Sari kota Madiun. Sebagian lagi digunakan untuk uang kas Bagian Transmisi dan Distribusi," papar Bambang Panca.
Atas penyalahgunaan anggaran yang telah dilakukan SK mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 263 juta.Guna mempercepat proses penyidikan, Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka dirumah tahanan (rutan) Lapas I Kota Madiun selama 20 hari kedepan.
"Penahanan itu dengan maksud untuk mempercepat proses," tandasnya.
Pasal yang disangkakan yakni Pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ATAU Kedua Pasal 12 e UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan SK sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan akan tambahan jumlah tersangka.
"Hasil penyidikan sementara masih satu tersangka. Nanti di persidangan bisa dikembangkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka dan penahanan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat guna pencegahan penularan COVID-19.(klik-2)
Posting Komentar