KlikMadiun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota Berhasil membekuk 10 tersangka pelaku kasus narkoba.
Para tersangka tertangkap di tujuh TKP, yakni 5 TKP di kecamatan Taman dengan 8 tersangka, kecamatan Kartoharjo 1 TKP dengan 1 tersangka, dan di kecamatan Manguharjo 1 tersangka.
"Dimana sejak Januari hingga awal Februari, Satresnarkoba bekerjasama dengan jajaran Polsek mendapat 7 laporan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,"ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat pers release, Selasa (8/2/2022).
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 6,42 gram, obat keras double L sebanyak 50 butir serta obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 95 butir.
"Barang bukti lainnya berupa sepeda motor sebanyak 2 unit, 6 unit HP dan sejumlah uang tunai,"tambah Dewa.
Kesepuluh pria yang menjadi tersangka itu berasal dari berasal dari berbagai daerah yakni Madiun, Nganjuk, Magetan dan Bojonegoro.
"Untuk sementara dari hasil penyelidikan, pemasok jelas dari luar kota Madiun,"imbuhnya.
Atas tindakan melanggar hukum, para tersangka akan dijerat hukuman dengan UU nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman bervariasi, yang jelas di atas 5 tahun semua,"tutup Dewa.(klik-2).
Posting Komentar