Mengaku Pasrah, Sopir Kereta Kelinci Maut Ditetapkan Jadi Tersangka

 


KlikMadiun - Kepolisian Resor (Polres) Madiun menetapkan Nur Rokhim (37),sopir kereta kelinci maut sebagai tersangka.

 

Kanit Laka Lantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan mengungkapkan bahwa secara hukum kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.

 

“Kereta kelinci secara hukum memang tidak diperbolehkan melintas di jalan raya,”ungkapnya, saat ditemui media pada Senin (7/2/2022).

 

Oleh sebab itu, Polres Madiun menetapkan pasal berlapis kepada tersangka, yakni UU RI No. 2 tahun 2009 pasal 310 dan 277 tentang angkutan umum dan lalu lintas . Tersangka terancam hukuman 6 tahun masa pidana.

 

Sementara itu, sopir kereta kelinci mengaku pasrah dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Pria warga Desa Geger itu mengatakan bahwa ia telah mengemudikan kereta tersebut selama kurang lebih tiga tahun.

 

“Saya mengoperasikan mobil odong – odong ini sejak 2019,”katanya.

 

 Sebagai informasi, bahwa pada Minggu (6/2/2022) sebuah kecelakaan tunggal kereta kelinci telah menewaskan seorang anak dan neneknya serta mengakibatkan 5 korban mengalami luka-luka lantaran kereta yang dikemudikan Nur Rokhim terperosok ke dalam jurang.(klik-2)

 

 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama