KlikMadiun – Bupati Madiun Ahmad
Dawami menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) non APBD kepada
DPRD Kabupaten Madiun dalam gelaran rapat yang diadakan di Gedung Rapat
Paripurna pada Rabu(11/5/2022). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fery
Sudarsono dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan seluruh pimpinan OPD.
Raperda pertama yang disampaikan Bupati
yaitu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menjadi hal yang sangat penting dan
fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna mewujudkan good
governance dan clean government. Diwujudkan melalui tata kelola yang baik
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Selanjutnya yang kedua yakni
terkait Pengelolaan Rumah Susun, dimana hak setiap warga negara untuk
memperoleh penghidupan layak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Ini menjadi tugas penyelenggara Negara dari
tingkat pusat hingga daerah.
" Untuk memperoleh
penghidupan yang layak, harus dipenuhi dengan tercukupinya kebutuhan pokok
masyarakat yaitu pangan, sandang dan papan (perumahan)," terang Bupati
Madiun.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun. Menurut Bupati
Madiun, penataan organisasi perangkat daerah merupakan hal yang biasa dalam
siklus pemerintahan. Sebagai proses perubahan yang membantu kinerja pemerintah
menjadi efisien dan efektif.
Paling akhir disampaikan Bupati
Madiun dalam nota penjelasannya yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa.
Adanya regulasi-regulasi yang
mengakibatkan beberapa pasal Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Desa menjadi tidak sesuai dan tidak
dapat diimplementasikan kembali, sehingga dalam rangka mewujudkan keselarasan
regulasi di daerah, perlu dilakukan penghapusan beberapa pasal yang mengatur mengenai
Badan Usaha Milik Desa.(klik-2)
Posting Komentar