Polisi Larang Bersandal Jepit saat Kendarai Motor, Kanit Kamsel Polres Madiun Jelaskan Alasannya




KlikMadiun – Ramai diperbincangkan publik tentang larangan dari kepolisian bagi pengendara sepeda motor mengenakan sandal jepit. Hal itu menuai tanggapan dari masyarakat.

 

Pengguna sosial media pun memunculkan berbagai responnya, mulai dari komentar-komentar unik di grup sosmed hingga membuat sarkas lucu ala netizen.

 

Kanit Kamsel Satlantas Polres Madiun Iptu Anita Dyah menjelaskan penerapan aturan terbaru bagi pengendara motor tersebut.

 

“Terkait larangan mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor yang lagi viral, itu hanya bersifat imbauan saja,”terang  Anita, Jumat (17/6/2022).



Anita menerangkan bahwa himbauan untuk menggunakan sepatu saat berkendara itu bertujuan melindungi kaki apabila terjadi gesekan atau kecelakaan di jalan.

 

“Jadi imbauannya, untuk pengendara sepeda motor seharusnya menggunakan perlengkapan yang bisa melindungi kaki. Semisal jatuh atau kecelakaan di jalan bisa melindungi kaki,”paparnya.

 

Lebih lanjut ditegaskan Anita, tidak ada penerapan sanksi bagi pengendara motor yang kedapatan memakai sandal jepit. Larangan ini lebih bersifat imbauan yang berfungsi untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengendara.

 

“Jadi bersifat imbauan untuk keselamatan pengendara. Imbauan bukan berarti penilangan,”tegasnya.(klik-2)

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama