KlikMadiun – Merebaknya kasus
penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di berbagai daerah belakangan
ini kian meresahkan masyarakat. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menanggulangi
mewabahnya penyakit hewan yang bisa menular tersebut.
Menjelang hari raya kurban yang
akan diperingati bulan Juli mendatang, Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan
antisipasi untuk mencegah penularan penyakit tersebut. Dengan berlakunya
kebijakan untuk hewan ternak yang akan dijual di pasaran harus mengantongi
surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Hewan ternak yang dijual
baik itu sapi atau kambing harus disertai SKKH yang dikeluarkan pihak
berwenang. Kalau tidak ada maka langsung dipulangkan ke daerah
asal," ujar Bupati Madiun, Ahmad Dawami, Kamis (2/6/2022).
SKKH ini nantinya menjadi bukti
bahwa hewan yang dijual tidak terinfeksi PMK, karena surat tersebut diterbitkan
usai hewan dipeiksa oleh oleh petugas.
Selain itu, akan ditugaskan
beberapa pihak yang berwenang untuk berjaga di pasar hewan dan pintu masuk
Kabupaten Madiun guna memastikan seluruh ternak yang beredar dalam keadaan
sehat. Apabila didapati hewan ternak mempunyai indikasi tidak sehat, diimbau
kepada peternak untuk tidak memperjualbelikannya.
"Kalau nekat dijual ke pasar bisa menular
ke hewan lain dan berdampak kerugian lebih besar lagi," tandasnya.
Meski sampai saat ini belum ada
tambahan kasus PMK di Kabupaten Madiun, namun Ahmad Dawami mengimbau agar
seluruh peternak membantu mencegah meluasnya penularan penyakit itu. Terakhir
ditemukan dua ternak terjangkit PMK dua minggu yang lalu di Kecamatan Saradan.
"Kalau memiliki hewan ternak
sakit tolong diisolasi dan segera melapor ke petugas terdekat biar lekas
diobati,"pungkasnya.
Untuk diketahui, total populasi
sapi di wilayah Kabupaten Madiun mencapai 63.180 ekor. Vaksinasi juga telah
disiapkan untuk pencegahan infeksi PMK.(klik-2)
Posting Komentar