KlikMadiun.com – Sebanyak 27 satuan pendidikan menjadi rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madiun untuk bekerja sama dengan pihak Tim Panitia Pengisian Perangkat Desa (TP3D) dalam pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa. Hal ini ditetapkan dalam SK Kepala Disdikbud Kabupaten Madiun nomor 420/2517/402.107/2022.
Namun pihak Dsidikbud tidak
menerbitkan surat keputusan tim pelaksana ujian perangkat desa kepada sekolah
yang ditunjuk. Pun tidak menyusun petunjuk teknis pelaksanaan ujian secara
rinci.
“Itu diatur pihak sekolah dengan
merujuk ke Perbup (nomor 9 tahun 2020) saja. Guru itu sudah pintar, apa yang
sudah menjadi tanggung jawabnya sudah melekat. Seperti membuat soal, itu bisa
mengukur taraf kesukaran tiap soal. Di perbup sendiri tidak mengatur itu,”terang
Sekretaris Disdikbud Kabupaten Madiun, Hendro Suwondo, saat dikonfirmasi
jurnalis klikmadiun.com, Jumat (22/7/2022).
Petunjuk teknis (juknis) dan
petunjuk pelaksanaan seyogyanya menjadi pedoman dalam melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan ataupun
kedinasan. Apalagi dalam tahapan perekrutan sumber daya manusia yang bertujuan
menjaring staf atau perangkat berkompeten di bidangnya. Juknis sebagai
parameter standarisasi capaian rangkaian proses penjaringan perangkat daerah
ataupun desa.
Dibutuhkan sinergitas yang apik
antara pemerintah desa dalam hal ini TP3D dengan pihak penguji yakni tim
pelaksana sekolah melalui dukungan kebijakan dari Disdikbud Kabupaten Madiun. Seperti
halnya pelaksanaan rangkaian evaluasi peserta didik di sekolah, selalu
menyertakan juknis bagi tenaga pendidik yang bertugas menjadi tim pengawas atau
penyusun naskah soal.
Tim penguji seleksi perangkat
desa harus bersifat obyektif, netral dan akuntabel. Namun, jika tim penguji
hanya mengacu pada Perbup, lalu apa yang menjadi pengontrol pelaksanaan ujian
penjaringan perangkat desa? Dalam Perbup nomor 9 tahun 2020 tentang
pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, tidak menjabarkan butir-butir
petunjuk teknis pelaksanaan ujian perangkat desa.
“Kita itu hanya memfasilitasi dan
memonitoring. Kita fasilitasi, kita buatkan SOP. Kita paparkan sebagai rambu-rambu
tim pelaksana di sekolah. Kita buat untuk menjaga integritas dan
profesionalisme,”tegas Hendro.
Namun pihaknya enggan menunjukkan
SOP yang dimaksud. Di akhir, ia juga mengungkapkan bahwa seharusnya pihak
sekolah menerbitkan surat tugas bagi tiap tenaga pendidik yang terlibat dalam
pelaksanaan seleksi perangkat desa secara terperinci.(klik-2)
SOP bukan merupakan dokumen negara yg bersifat rahasia. Kalau kemudian tdk ada kejelasan soal Juknis untuk Tim Penguji, apa pegangan Tim dimaksud dlm melaksanakan tugasnya. Apalagi kewenangan T3D seperti di rampas haknya.
BalasHapusPosting Komentar