Lempar Sabu ke Dalam Lapas Menggunakan Ketapel, Polisi Amankan 9 Tersangka


KlikMadiun.com - Satresnarkoba Polres Madiun Kota meringkus komplotan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang ada di wilayah Madiun.


Bermula dari ditangkapnya kurir  yang hendak menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas Pemuda Madiun dengan menggunakan teknik ketapel dari luar tembok rumah tahanan. Barang haram tersebut dililit dengan plastik kemudian dilemparkan ke dalam menggunakan ketapel.

 

"Kami bekerja sama dengan teman-teman di Lapas. Kebetulan saat itu, tersangka BB hendak memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas dengan menggunakan ketapel, tapi berhasil kita amankan dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram dan 0,20 gram. Dari situ kami lakukan pengembangan,"jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono saat Konferensi Pers, Rabu (24/8/2022) pagi.

 

Dari hasil pengembangan yang dilakukan tim Satresnarkoba, berhasil meringkus 8 tersangka lain yang masuk dalam komplotan pengedar narkoba di wilayah Madiun yaitu AK, DS, SW, HP, MM, AW, IW dan AS.

 

Diamankan barang bukti dari rumah tersangka MM di Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun yakni sabu seberat 56,36 gram, ganja 1,02 gram dan obat keras jenis trihexyphenydhil 19.373 butir, serta uang tunai hasil penjualan kurang lebih 11 juta rupiah.

 

Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama