KlikMadiun.com - Satresnarkoba Polres Madiun Kota meringkus komplotan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang ada di wilayah Madiun.
Bermula dari ditangkapnya kurir yang hendak menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas Pemuda Madiun dengan menggunakan teknik ketapel dari luar tembok rumah tahanan. Barang haram tersebut dililit dengan plastik kemudian dilemparkan ke dalam menggunakan ketapel.
"Kami bekerja sama dengan
teman-teman di Lapas. Kebetulan saat itu, tersangka BB hendak memasukkan
narkoba jenis sabu ke dalam Lapas dengan menggunakan ketapel, tapi berhasil
kita amankan dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram dan 0,20 gram. Dari
situ kami lakukan pengembangan,"jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono
saat Konferensi Pers, Rabu (24/8/2022) pagi.
Dari hasil pengembangan yang
dilakukan tim Satresnarkoba, berhasil meringkus 8 tersangka lain yang masuk
dalam komplotan pengedar narkoba di wilayah Madiun yaitu AK, DS, SW, HP, MM,
AW, IW dan AS.
Diamankan barang bukti dari rumah
tersangka MM di Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun
yakni sabu seberat 56,36 gram, ganja 1,02 gram dan obat keras jenis
trihexyphenydhil 19.373 butir, serta uang tunai hasil penjualan kurang lebih 11
juta rupiah.
Karena perbuatannya, para
tersangka akan dijerat pasal tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda
paling banyak 100 juta rupiah.(klik-2)
Posting Komentar