KlikMadiun.com – Peringatan Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia selalu menjadi momentum yang dinantikan oleh
setiap warga binaan pemsyarakatan (WBP). Remisi kemerdekaan diberikan setiap
tahunnya kepada WBP yang memenuhi persyaratan.
Bertepatan HUT ke-77 Kemerdekaan
RI, sebanyak 1.190 WBP Lapas Pemuda Madiun menerima SK Remisi kemerdekaan .
Penyerahan SK Remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Madiun di Aula
Sahardjo Lapas Kelas I Madiun, Rabu (17/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Maidi
berpesan agar WBP tidak mengulangi pelanggaran hukum kapanpun dan dimanapun
berada.
"Untuk itu, dalam nuansa
Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 ini, Lapas Pemuda Madiun sebagai
kepanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM RI menyelenggarakan pemberian
remisi bagi Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan
perundang-undangan," tutur Maidi.
Dirinya juga menyampaikan
apresiasi yang tinggi kepada Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova dan jajarannya
atas pengabdian serta dharma bakti dalam membina seluruh WBP sehingga terbentuk
karakter yang patuh dan tertib.
"Keberadaan Lapas Pemuda Madiun sebagai sebuah Lembaga Pembina sekaligus Institusi Penegak Hukum memiliki peranan strategis yang sungguh dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kota Madiun. Dalam pembentukan sumber daya manusia (SDM) warga binaan yang mandiri, bertanggung jawab, bermartabat, serta berkualitas baik dari segi ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, perilaku, keterampilan, serta kesehatan jasmani dan rohani," ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Pemuda
Madiun, Ardian Nova berterimakasih atas berkenannya Walikota Maidi hadir untuk
menyerahkan remisi secara simbolis. Pihaknya berharap agar sinergi yang telah
terjalin dapat semakin erat untuk kedepannya.
"Terimakasih banyak atas
apresiasi yang diberikan. Saya juga berterimakasih karena disela jadwal
padatnya beliau, tetapi menyempatkan hadir untuk menyerahkan SK remisi kepada
warga binaan," kata Ardian.
Usai acara, warga binaan yang
telah menerima SK remisi melakukan sujud syukur di depan Gedung Aula.
Penyerahan SK tersebut diberikan sebagai “kado” atas kelakuan baik selama
menjalani masa pidana yang dibuktikan dengan, tidak sedang menjalani hukuman
disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Penerima Remisi Umum (RU) I
dengan rincian, 113 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima 1 Bulan remisi,
154 WBP menerima 2 Bulan, 625 WBP menerima 3 Bulan, 144 WBP menerima 4 Bulan,
61 WBP menerima 5 Bulan, fan 30 WBP menerima 6 Bulan remisi.
Sedangkan RU II dengan rincian, 5
WBP menerima remisi 2 Bulan, 17 WBP menerima 3 Bulan, 28 WBP menerima 4 Bulan,
12 WBP menerima 5 Bulan dan 1 WBP menerima 6 Bulan remisi.(klik-2)
Posting Komentar