Merdeka! 1.190 WBP Lapas Pemuda Madiun Terima Remisi Kemerdekaan RI

 

KlikMadiun.com – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia selalu menjadi momentum yang dinantikan oleh setiap warga binaan pemsyarakatan (WBP). Remisi kemerdekaan diberikan setiap tahunnya kepada WBP yang memenuhi persyaratan.

 

Bertepatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, sebanyak 1.190 WBP Lapas Pemuda Madiun menerima SK Remisi kemerdekaan . Penyerahan SK Remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Madiun di Aula Sahardjo Lapas Kelas I Madiun, Rabu (17/8/2022).

 

Dalam kesempatan itu, Maidi berpesan agar WBP tidak mengulangi pelanggaran hukum kapanpun dan dimanapun berada.

 

"Untuk itu, dalam nuansa Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 ini, Lapas Pemuda Madiun sebagai kepanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM RI menyelenggarakan pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Maidi.

 

Dirinya juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova dan jajarannya atas pengabdian serta dharma bakti dalam membina seluruh WBP sehingga terbentuk karakter yang patuh dan tertib.

 

"Keberadaan Lapas Pemuda Madiun sebagai sebuah Lembaga Pembina sekaligus Institusi Penegak Hukum memiliki peranan strategis yang sungguh dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kota Madiun. Dalam pembentukan sumber daya manusia (SDM) warga binaan yang mandiri, bertanggung jawab, bermartabat, serta berkualitas baik dari segi ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, perilaku, keterampilan, serta kesehatan jasmani dan rohani," ujarnya.

 

Sementara itu, Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova berterimakasih atas berkenannya Walikota Maidi hadir untuk menyerahkan remisi secara simbolis. Pihaknya berharap agar sinergi yang telah terjalin dapat semakin erat untuk kedepannya.


"Terimakasih banyak atas apresiasi yang diberikan. Saya juga berterimakasih karena disela jadwal padatnya beliau, tetapi menyempatkan hadir untuk menyerahkan SK remisi kepada warga binaan," kata Ardian.

 

Usai acara, warga binaan yang telah menerima SK remisi melakukan sujud syukur di depan Gedung Aula. Penyerahan SK tersebut diberikan sebagai “kado” atas kelakuan baik selama menjalani masa pidana yang dibuktikan dengan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.

 

Penerima Remisi Umum (RU) I dengan rincian, 113 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima 1 Bulan remisi, 154 WBP menerima 2 Bulan, 625 WBP menerima 3 Bulan, 144 WBP menerima 4 Bulan, 61 WBP menerima 5 Bulan, fan 30 WBP menerima 6 Bulan remisi.

 

Sedangkan RU II dengan rincian, 5 WBP menerima remisi 2 Bulan, 17 WBP menerima 3 Bulan, 28 WBP menerima 4 Bulan, 12 WBP menerima 5 Bulan dan 1 WBP menerima 6 Bulan remisi.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama