Klikmadiun.com - Masih terkait buntut molornya penanganan laporan dugaan korupsi dana Pilkades Serentak 143 Desa se-Kabupaten Madiun tahun 2021. Diketahui, saat unjuk rasa Pentas Gugat Indonesia (PGI) pada Kamis, 15 September 2022, Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Purning Dahono Putro menyebutkan bahwa dari hasil audit laporan penggunaan dana Pilkades 2021, APIP tidak menemukan adanya kerugian negara.
“Soal dana Pilkades
(serentak,red) tahun 2021, semua sudah diserahkan oleh APIP dan tidak ada
kerugian negara,” jelasnya saat itu.
Namun, ketika pihak Inspektorat
Kabupaten Madiun yang bertugas sebagai pengawas APIP dimintai keterangan
terkait teknis pelaksanaan dan hasil audit yang konkret, justru mengatakan Kejari yang berhak menjawab hal tersebut
sebagai pemberi mandate.
“Terkait Pilkades (serentak tahun
2021,red), hasil pemeriksaan Inspektorat sudah kita serahkan ke Kejaksaan
(Negeri Kabupaten Madiun, red). Langsung ditanyakan ke Kejari saja, karena
pemberi tugasnya kita dari Kejaksaan,” jawab Plt. Inspektur Joko Lelono melalui
Irban Investigasi, Moch. Thamrin dari hasil percakapan di aplikasi WhatsApp
dengan jurnalis klikmadiun.com, Selasa (20/9/2022).
Sebagai informasi, Kepala Dinas
Pemberdayaan Mayarakat Desa (PMD) merangkap jabatan sebagai Plt. Inspektur
Kabupaten Madiun.
Dijumpai terpisah, Koordinator
PGI, Heru Kun tidak heran dengan hasil pemeriksaan Inspektorat yang tidak mampu
menjelaskan secara detil proses audit laporan pertanggungjawaban dana Pilkades
Serentak 2021. Dirinya mencium banyak manfaat dalam pelaksanaan audit yang
notabene ada keterkaitan antara Inspektorat sebagai pengawas dan Dinas PMD
sebagai instansi yang menaungi Desa se-Kabupaten Madiun.
“Saya pikir menarik, Kepala Dinas
PMD menjadi Plt Inspektorat. Mengingat PMD adalah Dinas yang sangat sibuk setahun
terakhir, terutama dikarenakan sejumlah Pemdes diperiksa oleh Inspektorat
terkait penggunaan anggaran Pilkades 2021. Hal ini sebagai dampak, menyusul
dilimpahkannya berkas laporan Pentas Gugat oleh Kejari Kabupaten Madiun kepada
Inspektorat Kabupaten Madiun untuk dilakukan audit. Sehingga, dengan tugas baru
Kadinas PMD sekaligus menjadi Plt. Inspektorat Kabupaten Madiun merupakan
langkah strategis agar audit dapat berjalan dengan lancar sesuai
"harapan", beber Heru (20/9).
Lebih lanjut, Heru mengatakan
bahwa double jabatan yang dipangku oleh Kepala Dinas PMD kini menjadi sangat
strategis dalam pertanggungjawaban yang diakibatkan kebijakan Perbup nomor 38
tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Selain itu, dengan posisi
tambahan Kepala PMD Kabupaten Madiun menjadi Plt. Inspektorat Kabupaten Madiun
dapat dimaknai sebagai signal kesiapan Kadinas PMD Kabupaten Madiun dalam
bertanggungjawab terhadap segala resiko yang diakibatkan kebijakan Perbup No.
38 Th. 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 7 ayat (4), berbunyi:
‘Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah Bendahara Desa
setempat", katanya.
PGI dalam hal ini, akan menunggu
reaksi dari Kejari Kabupaten Madiun atas hasil pemeriksaan yang disampaikan
oleh Inspektorat.
"Semoga Kasi Pidsus berani
membongkar dugaan korupsi masive yang kami laporkan dan tidak asal menerima
hasil rekomendasi. Atau lebih baik mengajukan mutasi saja, jika tidak kami
pasti akan melakukan gugatan perdata satu per satu,” pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar