Klikmadiun.com – Dugaan tindak
pidana merugikan keuangan negara pada Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Madiun
yang dilaporkan Pentas Gugat Indonesia (PGI) tidak terbukti kebenarannya. Hal
itu diungkapkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun setelah
menerima laporan hasil audit pertanggungjawaban penggunaan dana Pilkades dari
Inspektorat Kabupaten Madiun.
Namun ungkapan tersebut mendapat
respon PGI, sekaligus mengingatkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK) yang WTP saja tidak menjamin tidak ada korupsi, apalagi hasil audit oleh
Inspektorat. Bahkan BPK dalam kegiatannya juga memeriksa hasil audit
Inspektorat. Terbaru penetapan tersangka
Gubernur Papua Lucas Enembe oleh KPK menjadi bukti bahwa 7 kali
berturut-turut opini WTP Provinsi Papua tidak menjamin tidak ada dugaan tindak
pidana korupsi.
PGI menilai pernyataan Kajari
Kabupaten Madiun mengingatkan kita pada komentar Ketua Harian Kompolnas
beberapa waktu lalu sebelum kasus pembunuhan Brigadir J viral. Dimana Ketua
Harian Kompolnas mengatakan bahwa apa yang disampaikan Polri sudah tepat tetapi
akhirnya terbongkar rekayasa obstruction of justice. Sehingga ramai disebut
Kompolnas adalah Jubir Polri.
"Lucu saja kok langsung
percaya hasil audit Inspektorat, padahal Plt. Inspektorat adalah Kepala PMD
yang notabene memang mengurusi Pilkades", ucap Heru Kun, Koordinator LSM
PGI, Minggu (25/9/2022).
Menurut PGI, seharusnya Kajari
Kabupaten Madiun menjadikan polemik
"Kompolnas Jubir Polri" saat itu sebagai pelajaran untuk tidak
langsung percaya apa yang dilaporkan oleh Inspektorat, apalagi Kejari Kabupaten
Madiun adalah Aparat Penegak Hukum (penyidik, red)
"Jangan sampai Kejari
Kabupaten Madiun menjadi Jubir Inspektorat, Kajari berani tidak perintahkan
penyidik untuk memeriksa hasil audit Inspektorat?" tantang Heru.
PGI membenarkan bahwa Pilkades
2021 dalam masa pandemi Covid-19 didanai dari BKK. Hal ini diperjelas dengan SK
Bupati Madiun No. 188.45/444/KPTS/402.013/2021 Tentang BKK yang Bersumber dari
APBD Kabupaten Madiun Kepada Pemdes Untuk Kegiatan Pilkades TA. 2021. Dalam SK
disebutkan peraturan penggunaan dana BKK untuk masing-masing pos dalam
pembiayaan Pilkades 2021. Namun juga mengijinkan untuk menggunakan dana
bersumber dari pendapatan desa yang lain.
Menurut Heru, bahwa persoalan
bukan disitu. Kekawatirannya adalah diduga terjadi double anggaran antara BKK
dengan sumber lain di luar BKK, anggaran fiktif. Terutama Desa dengan
penggunaan dana Pilkades yang bersumber di luar BKK mendekati dari besaran dana
BKK sendiri dan ini tidak rasional.
"BKK saja itu sudah
mencukupi pelaksanaan Pilkades secara umum, sedangkan untuk pos misalnya terop,
konsumsi selama pelaksanaan yang belum tercover di BKK itu bisa didukung dari
dana lain. Jadi semestinya dana diluar BKK itu hanya pendukung, artinya jauh
ebih kecil besarannya dari BKK. Menjadi tidak rasional dana di luar BKK
penggunaannya mendekati BKK,” paparnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya,
Kajari Kabupaten Madiun mengatakan bahwa memang ada kelebihan anggaran yang
menjadi SiLPA dan dimasukkan ke dalam kas Desa. Menyambung keterangan Heru Kun,
Sudjono selaku pelapor yang mewakili PGI mengatakan bahwa persoalan bukan pada
berapa besaran SiLPA, melainkan bagaimana SPJ penggunaan dana Pilkades terutama
dana bersumber diluar BKK. Sesuai Permendagri nomor 112 tahun 2014, di pasal 48 ayat 2 menyebutkan bahwa dana bantuan dari APBDes untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
"Silakan pelapor dipanggil
untuk dimintai keterangan, sebab PGI juga melakukan investigasi lapangan di
beberapa titik. Dari saksi panitia Pilkades yang kami investigasi, SPJ hanya
berupa gelondongan angka tanpa kwitansi dan rincian jelas. Termasuk BPD, apakah
mereka juga tahu SPJ panitia? Bisa ditanya BPD, padahal mereka itu yang punya
hajat. Masa iya sehari habis puluhan juta ?", tegas Sudjono.
PGI secara terang-terangan
meminta Kajari Kabupaten Madiun untuk memeriksa sampel 3 desa dari 143 desa
rekomendasi dari PGI.
“Kami meminta Kajari Kabupaten
Madiun melakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel 3 Desa rekomendasi kami
dari 143 Desa peserta Pilkades serentak 2021 yang menggunakan anggaran dari pos
lain di APBDes yang angkanya mendekati dari kuota BKK nya sendiri. Dalam Pemeriksaan
tersebut PGI harus dilibatkan, bukan sebagai pihak pemeriksa melainkan pemantau
yang bisa melihat langsung proses pemeriksaan,” tantang Sudjono.
“Jika terbukti rekomendasi
Inspektorat Kabupaten Madiun tidak benar, maka pejabat Inspektorat yang bertanggung
jawab terhadap hasil pemeriksaan tersebut layak untuk diperiksa oleh Kejari
Madiun,” imbuh Sudjono.
Menanggapi ungkapan Kajari Kabupaten Madiun yang mengatakan bahwa tidak mungkin 143 menjadi tersangka, PGI berpendapat justru kemungkinan itu terjadi karena Perbup No. 38 tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa, pasal 7 ayat 4 potensial menjadi pemicu dugaan korupsi massal. Dimana Bupati Madiun menunjuk langsung bendahara Desa setempat menjadi Bendahara Pilkades, padahal penunjukan panitia itu adalah hak dan kewenangan musyawarah yang dilakukan BPD seperti yang tertuang dalam UU No. 6 Th. 2014 Tentang Desa.
"Makanya, Kajari Kabupaten
Madiun harus detail membaca aturan yang
dibuat oleh Bupati Madiun. Beri saran sesuai skill, sehingga Perbup hanya
mengatur hal teknis yang belum diatur oleh peraturan di atasnya bukan malah
membuat aturan sendiri yang justru bertentangan dengan peraturan di
atasnya", terang Heru Kun.
Selanjutnya, PGI menyoroti
penjelasan Kajari yang menyebut bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak 2021
berjalan dengan lancar. Menurut PGI, Pilkades 2021 adalah pesta demokrasi desa
paling kotor dalam sejarah Pilkades di Kabupaten Madiun. Ada mafia demokrasi
yang didesain untuk menggerakkan orang-orang menjadi Cakades palsu atau
abal-abal mendaftar ke desa-desa sehingga menimbulkan kericuhan. Tidak ada yang
peduli, kecuali PGI dan masyarakat yang bergerak secara mandiri melawan mafia
demokrasi. Ada beberapa gugatan dan faktanya Kejari Kabupaten Madiun menjadi
Jaksa Negara membela Para Tergugat. Termasuk gugatan Cakades dari Gandul yang
hingga kini masih menunggu hasil Banding Bupati Madiun sebagai Tergugat. Ada
juga laporan polisi di Polres Madiun, dan semuanya itu belum tuntas sampai hari
ini.
"Apakah menurut Kajari
kategori Pilkades yang tidak lancar itu harus menunggu dulu sesi
bunuh-bunuhan?”, tanya Heru.
Di akhir, Heru Kun memberikan
sentilan untuk Kajari Kabupaten Madiun terkait ungkapannya yang menyinggung
ketidak mungkinan seorang Bupati Madiun menjadi tersangka dalam kasus dugaan
korupsi anggaran Pilkades Serentak ini.
"Kajari Kabupaten Madiun ini
sensitif, ya tidak mungkinlah PGI kalau cuma mau membuat tersangka Bupati
Madiun melapornya ke Kejari Kabupaten Madiun. Tapi jika Kajari cermat, maka potensi Bupati Madiun tersangka itu terbuka karena Perbup No. 38 Th. 2021 pasal 7 ayat (4) diduga kuat adalah design kejahatan sistem yang berpotensi mendorong 143 desa melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara massal,"pungkas Heru.(klik-2)
Posting Komentar