Klikmadiun.com – Seorang wanita penyandang
disabilitas bernama Desi Arisandi warga Desa Sempol, Maospati mendatangi
Mapolres Magetan pada Selasa (18/10/2022) siang.
Kedatangannya untuk bertatap muka
langsung denga Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan. Desi mengucapkan terima
kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres atas tertangkapnya pelaku yang
telah bertindak jahat kepadanya.
Diketahui Desi adalah korban kejahatan pencurian dengan
kekerasan (curas) seorang pemuda warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu,
Kabupaten Madiun berinisial AN (22). Bahkan pelaku saat beraksi nyaris
melakukan pelecehan seksual kepada
dirinya.
Wanita yang berprofesi sebagai
guru sukarela tersebut datang didampingi
Polwan untuk menghadap Kapolres Magetan dan mengungkapkan rasa senang serta bangga
diterima sekaligus bertemu langsung dengan Pak Kapolres.
"Terima Kasih Pak Kapolres
telah sudi menerima saya di ruangan Bapak," ungkap Desi.
Lebih lanjut Desi menjelaskan
jika kedatangannya hanya untuk mengucapkan terima kasih kepada pak Polisi yang
telah berhasil menangkap pelaku pencurian di rumahnya, Dia menceritakan jika
saat kejadian tersebut dirinya sangat takut ada orang yang masuk ke dalam
rumahnya subuh subuh dan membekapnya dengan bantal serta mencekiknya hingga
pingsan.
"Saya mendengar ada orang
masuk dan saya bangun kemudian pelaku langsung membekap saya dengan bantal dan
mencekik saya," jelasnya.
Desi menambahkan jika setelah kejadian
itu dirinya merasa takut dan trauma setelah melihat dirinya sempat ditelanjangi
pelaku serta beberapa barang miliknya seperti hand phone dan buku tabungan
serta sejumlah uang juga hilang.
"Setelah saya sadar, walau
dalam kondisi trauma dan takut saya beranikan diri laporan ke Polsek Maospati
Pak Kapolres," tambahnya.
Hal senada disampaikan pucuk
pimpinan Polres Magetan, bahwa Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan juga
mengapresiasi keberanian korban walau menyandang disabilitas berani untuk
mengungkap suatu kejahatan tindak pidana pencurian tersebut.
"Yang sabar ya mbak, Tuhan
pasti akan memberikan pembelajaran yang berharga dari musibah ini. Mbaknya
hebat karena bisa membantu pemecahan kasus ini," ujar M Ridwan.
Kapolres Magetan juga menegaskan jika pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) serta Pasal 285 Jo 53 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(klik-2)
Posting Komentar