Doooor!! Bimtek Destana Kecamatan Wonoasri di Sarangan Berakhir Bencana, Mendadak Dibatalkan


 

Klikmadiun.com – Agenda Bimbingan Teknis (bimtek) Penguatan Destana TA. 2022 bagi 10 (sepuluh) Desa se-Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 20 Desember 2022 mendadak dibatalkan oleh pihak Kecamatan setempat.

 

Pemberitahuan pembatalan acara bimtek yang seharusnya dilaksanakan di kawasan wisata Sarangan, Kabupaten Magetan itu diedarkan melalui pesan singkat di grup media sosial BPD. Keputusan pembatalan bimtek diinformasikan ke anggota BPD tanpa ada surat resmi setelah diadakan rapat mendadak antara pihak Desa dan Kecamatan di kantor Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Sabtu (17/12/2022).

 

“Mboten sios bimtek-nya mbak, waktunya mepet,(tidak jadi, waktu persiapan sedikit) narasumber tidak bisa hadir. Mungkin akan dilaksanakan tahun depan,” ungkap Camat Wonoasri, Heri Kurniawan, Sabtu (17/12).

 

Namun, keterangan sedikit berbeda diberikan oleh Kepala Desa Klitik, Suwito yang turut hadir dalam rapat darurat tersebut. Suwito mengatakan bahwa pihak Kecamatan Wonoasri mengaku terpaksa membatalkan rencana Bimtek Penguatan Tim Destana bagi 10 Desa se-Kecamatan Wonoasri tersebut sebab permasalahan anggaran kepanitiaan yang belum mencukupi.

 

“Dibatalkan tadi (bimtek,red), sepertinya panitia (pihak Kecamatan Wonoasri) ketakutan, takut ada masalah nanti di belakang. Sumber anggarannya tidak memungkinkan. Kalau kita dari pihak Desa sebenarnya tidak ada masalah,” terang Suwito (17/12).

 

Dirinya juga mengungkapkan bahwa semua pihak Desa tidak mempermasalahkan apabila harus dibebani biaya bimtek sebesar 10 juta rupiah tiap Desa.

 

“Dulu itu, kita para Kepala Desa memang pernah merencanakan untuk mengadakan pelatihan Destana bagi anggota BPD, namun belum bisa menganggarkan. Makanya, baru setelah PAK bisa menganggarkan dan diambilkan dari dana BTT. Ini nanti tidak tahu akan jadi SiLPA atau apa, kita menunggu arahan Camat,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Pentas Gugat yang selama ini aktif menyoroti tata kelola keuangan Pemerintah Desa menanggapi batalnya Bimtek Destana Kecamatan Wonoasri dalam beberapa poin:

 

Yang pertama, yakni terkait surat undangan tanpa mencantumkan waktu dan hari pelaksanaan, tetapi detil agenda baru terjelaskan melalui lampiran di rundown acara.

 

"Tata surat-menyurat yang tidak biasa seperti ada sesuatu yang disembunyikan,” jelas Koordinator Pentas Gugat, Heru Kun (17/12).

 

Kemudian, Heru juga mempertanyakan terkait perencanaan agenda bimtek tersebut.

 

“Perlu ditelusuri, apakah Bimtek Destana adalah agenda yang benar-benar terencana di Desa? Hal ini bisa dilihat dari penyusunan RAB”, tandasnya.

 

Menurut Heru, apabila sumber pembiayaan Bimtek berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT), maka hal ini merupakan penyimpangan yang tidak bisa dibenarkan.

 

"Fatal dan beruntung dibatalkan sebab jika dilanjutkan ini jelas tindak pidana korupsi. Kecuali Bimtek Destana dianggap sebagai sebuah bencana,” sindirnya.

 

Kekhawatiran Pentas Gugat lebih mengacu pada pertangungjawaban acara bimtek yang pada akhirnya kembali ke Desa-desa dan sangat mungkin berupa gelondongan seperti halnya SPJ Pilkades beberapa waktu lalu. Hal ini dapat dicermati karena setiap Desa menyetorkan iuran 10 juta.

 

"Yang perlu digarisbawahi adalah apa goal (tujuan, red) dari masifnya kegiatan kumpul-kumpul jelang akhir tahun dengan judul Bimtek yang melibatkan Desa-desa se-kecamatan?" tanya Heru.

 

Pentas Gugat bersikeras, Desa harus dikembalikan kepada tata kelola keuangan yang baik, sesuai peraturan yang berlaku. Upaya ini harus didukung baik dari internal maupun eksternal Desa. Mengingat, potensi korupsi di Desa juga dipengaruhi oleh pihak-pihak diluar Desa. Untuk itu minimal para Kades dan BPD mutlak harus gemar membaca UU No. 6 Th. 2014 Tentang Desa, terutama tentang azas subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.

 

"Perlu diungkap motif kegiatan kumpul-kumpul yang secara terang-terangan memobilisasi menggunakan duit Desa secara tidak sah, sehingga kita tahu aktor dibalik kejahatan yang sebenarnya".

 

Di akhir, Herukun menjelaskan, setiap pencairan anggaran di Desa baik DD, ADD, BKK, BTT semuanya hanya bisa dilakukan melalui rekomendasi Camat.

 

"Kami heran, Camat Wonoasri tandatangan di surat undangan, padahal sumber biaya dari BTT”, pungkas Heru Kun.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama