Klikmadiun.com – Pemerintah
Kecamatan Pilangkenceng bertugas sebagai fasilitator dalam penandatangan
dokumen persertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun yang
berada di wilayah setempat.
Melalui Camat Pilangkenceng,
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kabupaten Madiun mengundang seluruh Kepala Desa se-Kecamatan
Pilangkenceng untuk hadir di acara Penandatanganan
Dokumen Persertifikatan Tanah Milik Pemkab Madiun yang diselenggarakan pada
Selasa (13/12/2022) di Pendopo Kecamatan Pilangkenceng.
“Itu yang ditandatangani cuma
sertifikat ruas jalan yang ada di Kabupaten Madiun, tidak meluas kemana-mana.
Ruas jalan Pemda (Pemkab, red) penyangga Ibu Kota Kabupaten dan jalan-jalan
protokol di semua Desa di Kecamatan Pilangkenceng, semua ada 18 Desa. Tidak
melebar kemana-mana,” jawab Camat Pilangkenceng, Eko Suwartono (13/13).
Dalam surat undangan yang
ditujukan kepada Kepala Desa se-Kecamatan Pilangkenceng tersebut, menyebutkan
bahwa pihak Kecamatan setempat menindaklanjuti surat dari Plt. Asisten
Administrasi Umum Setda Kabupaten Madiun nomor 005/2443/402.203/2022. Sehingga
terbit surat undangan yang bersifat segera dan ditandatangani langsung oleh
Camat Pilangkenceng.
“Kalau saya sesuai perintah
Asisten (Plt. Asisten Administrasi Umum, red), hanya memfasilitasi. Tapi secara
detil yang mempunyai kewenangan adalah BPKAD dan BPN. Saya hanya menyediakan
tempat, sesuai tupoksi saja,” tambah Eko.
Senada dengan Camat
Pilangkenceng, Kabid Aset dan Akuntansi BPKAD Kabupaten Madiun Bambang Hari
mengatakan bahwa acara penandatangan aset yang dimaksud adalah jaringan irigasi
dan ruas jalan milik Pemkab Madiun yang ada di Desa setempat dan telah terdata
oleh BPN.
“Itu (aset, red) yang milik
Pemkab Madiun, yaitu jaringan irigasi dan ruas jalan yang sudah diteliti oleh
BPN, yang lainnya tidak ada. Jadi, jaringan irigasi dan ruas jalan yang sudah
didaftarakan di BPN dan pengukurannya tidak ada masalah, sudah klir,” jelas
Bambang.
Namun, salah satu Kepala Desa
yang ikut hadir yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa dirinya tidak
tahu materi acara yang diadakan oleh Pemerintah Kecamatan Pilangkenceng. Ketika
tiba di lokasi acara ia menanyakan ke pihak BPKAD kemudian baru dijelaskan
bahwa penandatanganan dokumen persertifikatan tanah milik Pemkab Madiun yang
dimaksud adalah jaringan irigasi dan ruas jalan.
“Awalnya sih cuma disuruh tanda
tangan tapi isi berkas tidak diberitahukan, lalu kita (Kades, red) sedikit
marah barulah diberi informasi bahwa itu adalah dokumen terkait ruas
jalan" ujar Kades tersebut.
Sementara itu Kades lain yang
hadir juga khawatir penandatanganan ini terkait dengan aset Desa, sehingga ikut
mempertanyakan ke pihak BPKAD.
Seperti diketahui, di pemberitaan sebelumnya disampaikan bahwa desa-desa di Kecamatan Pilangkenceng melakukan penolakan pengambilalihan aset tanah Desa yang digunakan untuk berdirinya bangunan Sekolah Dasar Negeri kepada Pemkab Madiun.(klik-2)
Posting Komentar