Kepala Dinas Sosial Kab.Madiun Nur Rosyid Anang Kusuma mengatakan bahwa pembebas pasungkan ODGJ ini adalah komitmen kita bersama antara Dinsos Kab. Madiun dengan Dinsos Jatim sebagai bagaian dari program Jatim Bebas Pasung.
"Ini sudah jadi komitmen, Pemerintah Provinsi, bagaimana warga masyarakat yang selama ini mengalami ketertekanan jiwa karena mereka mengalami pemasungan, secara bertahap kita bebaskan," ujarnya
"Hari ini dari ke empat pasien ODGJ yang ada di Kec. Madiun, Jiwan, Dolopo dan Gemarang, setelah kita bebaskan langsung kita kirim ke RSJ Menur Surabaya" tambahnya.
"Kita akan terus melakukan ini agar Kab.Madiun bebas pasung, Insyaallah dengan upaya dan kerjasama nantinya akan terwujud. Dari data yang ada, di tahun 2022 ini kita sudah menangani kasus pasung sebanyak 9 pasien dari total 19 pasien," tutupnya.
Sementara itu, Rony Gunawan selaku Sub Koordinator Dinas Sosial Prop Jatim menyampaikan, nantinya pasien akan kita lakukan rehabilitasi medis di RSJ Menur selama 21 hari.
" Dari empat pasien yang kita bawa 2 diantaranya akan ada penanganan khusus, karena sempat membahayakan warga, bahkan ada yang sempat membacok keluarganya," kata Rony.
" Pasien ini nantinya akan kita pantau terus perkembanganya. Kalau dari 21 hari nanti dianggap masih belum sembuh, ya nanti kita akan perpanjang masa perawatannya.
Untuk pasien yang belum siap kembali ke masyarakat, Dinsos akan menampung di UPT (Unit Pelaksana Teknis) milik dinsos khusus untuk ODGJ," Imbuhnya.
Diketahui untuk Propinsi Jawa Timur setelah kita canangkan bebas pasung sejak tahun 2014, di Jatim sampai bulan Oktober tercatat 1567 lebih pasien yang sudah dibebaskan oleh Dinsos Prop Jatim dari total 275 pasien ODGJ yang tersebar di 32 Kab/ Kota.(Klik-1)
Posting Komentar