Kecewa, Upah Petugas Parkir Pasar Besar Madiun Tak Memadai



Klikmadiun.com – Beberapa eks juru parkir (jukir) Pasar Besar Madiun (PBM)  yang direkrut PT. Jatim Parkir Center mengaku kecewa setelah menerima upah yang masuk dalam rekening masing-masing.

 

Upah yang diterima oleh petugas parkir  (helper) adalah sebesar 1 juta rupiah sedangkan petugas kasir sebesar 1,2 juta rupiah.


Salah satu petugas parkir atau helper mengaku tidak pernah diberitahu sebelumnya tentang upah  oleh pihak perusahaan pengelola parkir PBM tersebut.

 

“Memang dulu di awal tidak dikasih tahu berapa gajinya, tiba-tiba disuruh membuat ATM begitu jadi disuruh ambil saldonya, isinya 1 juta untuk helper, kalau kasir 1,2 juta,”ujarnya.

 

Dibandingkan dengan upah yang diterima saat dikelola konvensional dengan sistem setor ke Dinas Perdagangan, jumlah upah yang diterima diakuinya terpaut lumayan jauh.

 

“Sebenarnya kalau dibilang memadai, ya tidak memadai. Kalau dulu sehari paling sedikit bisa dapat 60 ribu (rupiah,red) per hari,”jawabnya.

 

Sementara itu, pihak PT. Jatim Parkir Center melalui Chief Business Officer Ahmad Kurnia menjelaskan alasan para petugas parkir dan kasir menerima upah sejumlah tersebut.

 

“Memang upah sama dengan teman-teman yang di pasar Sleko dan RSUD Kota Madiun. Kalau kasir 1,2 juta rupiah dan helper 1 juta rupiah. Tidak ada disebutkan UMR, disesuaikan dengan pendapatan parkir. Itu juga harga dari Wali Kota (Madiun,red). Iya sudah ACC Wali Kota,”jelasnya melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).

 

Dirinya memaparkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) menjadi prioritas utama dalam manajerial parkir di PBM saat ini. Artinya upah yang didapat oleh karyawan PT. Jatim Parkir Center bergantung pada pendapatan parkir yang diperoleh dan diakumulasikan setiap bulan.

 

“Kecuali kalau nilai pendapatan atau tarifnya berubah, itu gaji akan menyesuaikan. Artinya perusahaan belum bisa berbuat banyak kalau pendapatan belum besar sehingga akan berdampak pada kesejahteraan teman-teman (karyawan ,red). Kalau kita gaji sesuai UMR, trus bayar PAD bagaimana, bayar termal bagaimana?,”pungkasnya.(klik-2)

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama