Kontradiktif dengan Dispendikbud, Dinkes Kabupaten Madiun Bisa Merenovasi Pustu di Tanah Milik Desa






Klikmadiun.com – Bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada di Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun mulai dikerjakan pihak ketiga yang diperintahkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun.


Menelan anggaran sekitar 500 juta rupiah lebih, proyek rehab Pustu Luworo dikerjakan menggunakan DAU Mandatory TA. 2023. Dengan waktu pengerjaan selama 120 hari kalender.


Proses rehab gedung pustu tetap dikerjakan meski bangunan berdiri di atas aset tanah milik Desa Luworo. Kepala Desa (Kades) Luworo Iffan Rifai Fatumuloh menjelaskan bahwa sertifikat tanah tersebut atas nama Desa, namun proyek pengerjaan rehab gedung tetap menjadi wewenang Dinkes Kabupaten Madiun.


“Itu proyek Dinkes (Kabupaten Madiun, red), full dikerjakan Dinas. Kemarin Desa hanya surat tembusan saja. Alhamdulillah akhirnya direnovasi, karena sudah termasuk lama pengajuannya,” jelas Kades Luworo, Minggu (16/7/2023).


Iffan juga menambahkan bahwa pihak Dinkes Kabupaten Madiun tidak meminta pihak Desa untuk menyerahkan tanah tersebut untuk melakukan perbaikan gedung pustu.


“Tidak, tidak ada seperti itu (penyerahan aset tanah, red). Dulu itu kalau tanah untuk SDN memang kami tidak perlu mensertifikatkan katanya, tapi diserahkan ke dinas (Dispendikbud, red), tapi kami menolak waktu itu,” cerita Iffan.


Sebagai informasi, renovasi Pustu Desa luworo di atas kontradiktif dengan upaya renovasi beberapa gedung SDN di Kecamatan Pilangkenceng yang juga mengalami kerusakan tetapi tidak dapat  memperoleh bantuan renovasi dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Madiun. Hal ini menurut Dindik disebabkan aset tanah SDN bukan milik Pemerintah Kabupaten Madiun. Sehingga pihak Desa diminta untuk merenovasi sendiri gedung SDN yang rusak menggunakan anggaran APBDes.  Tetapi permintaan Dindik dibalas oleh Ketua BPD Duren, dimana menyarankan kepada Pemdes Duren meminta rekomendasi berupa surat pernyataan Bupati Madiun agar menjamin bahwa penggunaan APBDes untuk merenovasi gedung SDN tidak bertentangan dengan hukum. Namun tantangan ini belum mendapatkan tanggapan oleh Bupati Madiun.


Sementara itu beberapa waktu yang lalu juga sempat terjadi penolakan penyerahan aset tanah SDN oleh banyak Desa di wilayah Kabupaten Madiun yang menentang keinginan dari Dindik untuk menyerahkan aset tanah SDN kepada Pemkab Madiun.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama