Calon Perangkat Desa Karangjati Khawatirkan Proses Seleksi Cacat Hukum

 



Klikngawi – Proses penjaringan perangkat di Desa Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi dikhawatirkan oleh peserta calon perangkat tidak memenuhi peraturan yang berlaku. Salah satu peserta yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mendapatkan informasi dari rekan BPD setempat bahwa tahapan pembentukan tim penyusun soal ujian tidak melibatkan pihak BPD.


“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya kecurigaan ada permainan, sebab BPD tidak dilibatkan dalam pembentukan tim penyusun. Padahal jelas di Perbup (tentang pengisian perangkat desa, red) pembentukan penyusun jelas oelh Kepala Desa, BPD dan tim pengisian. Lalu di berita acara yang tanda tangan hanya Kades dan tim pengisian, BPD tidak dilibatkan. Kalau secara hukum kan itu namanya cacat hukum,”jelas calon perangkat desa tersebut, Kamis (9/11/2023).


Selain itu, ia mendapatkan informasi dari tim pengisian bahwa tes seleksi perangkat desa dilakukan secara manual. 


"Padahal sebelumnya tim pengisian memaparkan bahwa ujian dilaksanakan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Jadi tidak sesuai dengan paparan awal, kita jadi semakin curiga,”lanjutnya.


Sebagai informasi, tahapan penjaringan perangkat di Desa Karangjati telah dimulai sejak tanggal 9 hingga 20 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran berkas. Kemudian penetapan bakal calon menjadi calon mulai tanggal 23 sampai 27 Oktober 2023. Selanjutnya tanggal 10 Nopember 2023 adalah tahapan sosialisasi pelaksanaan tes yang akan dilaksanakan keesokan harinya tanggal 11 Nopember. Sayangnya, polemik keberatan BPD muncul disebabkan surat keputusan pembentukan tim penyusun tidak mendapat persetujuan BPD.(KLIK-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama