Miris !! Anak Difabel Jadi Korban Pencabulan

 




Klikmadiun.com - Pelaku pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas di bawah umur akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Madiun. 



Kronologi bermula saat korban berinisial SJF usia 14 tahun penyandang disabilitas melintas di depan bengkel Y (60 tahun) pada Semptember lalu.



"Pada saat itu juga pelaku memanggil korban untuk datang ke rumahnya dan di tariklah korban untuk masuk kedalam rumah,"jelas Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat pers Conference, Senin (13/11/2023).


Perlakuan bejat Y tanpa rasa takut dilancarkan kepada SJF di dalam kamar pribadi pelaku.

 

"Korban sempat membela diri namun pelaku malah membuka celana dan korban dipaksa untuk memegang kemaluan pelaku,"lanjutnya.



Hingga akhirnya korban berhasil melarikan diri. Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.



Perlakuan bejat pelaku akan dikenakan UUD Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana termasuk dalam pasal 81 UU Perlindungan Anak. Dengan sanksi hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(klik-2)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama