Terkuak Fakta Dibalik Unras Forkopinda di Mapolres Madiun, Penyekatan Polisi Berdalih Razia Motor




Klikmadiun.com - Ada satu fakta menarik sebelum rombongan unjuk rasa (unras) Forkopinda tiba di depan Mapolres Madiun pada Sabtu, 28 Oktober 2023 lalu.


Pasalnya, rombongan terpaksa dihentikan oleh polisi saat sampai di jembatan Kali Catur Kaibon. Musthofa, koordinator unras Forkopinda bercerita bahwa pihaknya sempat dihalau polisi dengan modus adanya razia kendaraan bermotor. 


Mustofa juga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan sempat berdebat langsung dengan petugas.


"Kami mempertanyakan surat perintah adanya razia tetapi oleh petugas surat perintah itu tidak dapat ditunjukkan, artinya razia petugas ilegal dan kami menduga telah terjadi penghalangan aksi demonstrasi yang justru dilakukan oleh petugas sendiri," cerita Musthofa, Jumat (3/11/2023).


Menurut Musthofa, aksi demonstrasi telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sehingga patut disayangkan adanya upaya penghalangan oleh petugas polisi dengan dalih razia kendaraan bermotor.



"Ketika berangkat dari titik kumpul kami dikawal oleh mobil Polsek Kebonsari, tetapi sekira sampai di kawasan KPUD Kabupaten Madiun mobil Polsek itu sudah tidak ada. Kami banyak belajar dari insiden ini", ujarnya.


Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Musthofa, menghilangnya mobil Polisi dalam pengawalan menuju lokasi unjuk rasa ini juga terjadi saat peserta unjuk rasa dari Caruban berangkat menuju lokasi aksi.


Musthofa mengatakan bahwa sanksi untuk pihak yang melarang atau menghalangi demonstrasi diatur dalam UU nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18, berbunyi:


1. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.


2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.


"Menghalang-halangi aksi unjuk rasa katagori tindak kejahatan, dan ada pidana penjara paling lama 1 tahun," kata Musthofa.


Sementara itu, pihak polisi seharusnya mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Dalam pasal 22 di aturan mengatur berbagai hal tentang tanda razia, berikut isinya:


(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan


(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.


(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan

hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.


(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.


"Kami sedang mempertimbangkan gugatan perdata, agar insiden ini tidak terulang lagi kedepan", tutup Musthofa.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama