Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI, Bawaslu Kota Madiun : ‘Hadiah maksimal 100 ribu tidak boleh tunai, kalau Umroh kita lihat ya lebih’

 

foto : Hadiansyah saat memenuhi panggilan Bawaslu Kota Madiun, 7/12


Klikmadiun.com – Usai laporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Selasa, 5 Desember 2023, Forum Peduli Reformasi Demokrasi Indonesia yang diwakili oleh Hadiansyah dipanggil oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun pada Kamis (7/12) siang.


Hadiansyah mengatakan bahwa pemanggilannya sebagai bentuk klarifikasi atas laporan dugaan beberapa pelanggaran kampanye oleh DPD PSI Kota Madiun yang tidak sesuai dengan UU Pemilu. 


“Kami tidak mempermasalahkan kegiatan membagi-bagikan hadiah tapi tidak saat masa kampanye. Karena di masa kampanye ada aturan yang harus dipatuhi. Boleh kalau dibilang itu bukan kampanye, tapi jelas banyak atribut, logo dan nomor partai. Bahkan di hadiah utama ada logo partai,”jelas Hadi.


Sementara itu, pihak Bawaslu Kota Madiun melalui Divisi Penanganan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa yang diwakili oleh Noveri Wahyu Hidayat mengtakan bahwa laporan yang telah diterima akan dilakukan pengkajian. Sebab menurutnya, DPD PSI Kota Madiun telah menyampaikan surat pemberitahuan acara ‘Jalan Santuy7 Bareng Bro Kaesang’ adalah dalam rangka peringatan HUT PSI ke-9. 


“Kami telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu saat acara peringatan HUT PSI beberapa waktu lalu. Karena surat pemberitahuan yang kami terima adalah pemberitahuannya adalah pringatan HUT bukan kampanye. Akan kami kaji ulang, jika memenuhi syarat materiil maka akan kami register,”paparnya.

Foto : Noveria Wahyu Hidayat, Divisi Penanganan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun

Namun dirinya juga tidak menampik bahwa jika acara tersebut adalah kampanye, maka sesuai UU Pemilu yang berlaku tidak diijinkan memberikan hadiah melebihi aturan yakni maksimal senilai 100 ribu rupiah jika dikonversikan dalam bentuk uang. Diketahui, dalam jalan santai yang dihadiri oleh Ketua Umum PSI Kaesang dan Wali Kota Madiun Maidi itu memberikan hadiah utama berupa paket umroh.


“Terkait hadiah memnag ada aturannya. Sesuai UU Pemilu, maksimal 100 ribu rupiah dan tidak boleh bentuk tunai. Kalau umroh, kita alihat ya lebih,”tandasnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama