Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Verifikasi Lapangan Data SPKP-SPAK Di Lapas I Madiun

Klikmadiun.com | Madiun - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun. Fokus Monev kali ini difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan berbasis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPKP-SPAK), Kamis (07/03). 

Tim Monev yang terdiri dari perwakilan Kemenkumham Jatim secara cermat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi yang telah dilaksanakan di Lapas I Madiun. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendapatkan gambaran objektif tentang sejauh mana efektivitas program peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Kalapas I Madiun Kadek Anton, menyatakan bahwa melalui kegiatan Monev ini diharapkan dapat teridentifikasi potensi perbaikan serta memberikan masukan konstruktif untuk pengembangan kebijakan lebih lanjut. "Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas kami, dan hasil dari Monev ini akan menjadi dasar untuk perbaikan dan inovasi selanjutnya," Ujarnya.

Selain itu, Monev ini juga mencakup aspek survei persepsi anti korupsi untuk memastikan keberlanjutan upaya pencegahan korupsi di Lapas I Madiun. Kepedulian terhadap tata kelola yang bersih dan transparan di lembaga pemasyarakatan menjadi fokus dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya.

Tim Monev akan menyusun laporan hasil evaluasi yang kemudian akan menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mengambil langkah-langkah strategis guna meningkatkan pelayanan publik. Peningkatan kualitas pelayanan ini diharapkan akan memberikan dampak positif pada proses rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan, sekaligus menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.





pas/humas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama