Sebuah Carry Tertabrak KA, Daop 7 Madiun Imbau Pengendara Waspada di Perlintasan Sebidang




Klikmadiun.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menegaskan pentingnya kesadaran dan disiplin di perlintasan sebidang kereta api (KA). Setiap individu dihimbau untuk mematuhi aturan dan tanda-tanda peringatan yang terpasang di perlintasan, guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat berujung pada kerugian.


Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.


Siang ini Jumat, 12 April 2024, jam 11.00 di km 153+637 antara Caruban-babadan (Perlintasan tidak terjaga) telah terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan 

KA Argos Semeru Relasi surabaya - Gambir yang telah tertemper mobil Suzuki Carry ST 100 sp warna merah dengan Nopol N.1157 XL.


Identitas penemper :

Nama : Tarmuji

Alamat: Gading Permai kel.petahunan kec. Gading rejo Pasuruan.


Kuswardojo menambahakan bahwa lokasi sudah dipatok namun pengemudi memaksa melintas dan akhirnya kendaraannya tersangkut dilokasi


Akibat dari insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan sebesar 15 menit untuk dilakukan perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun serta kelambatan berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar - Pasarsenen selama 10 menit, menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dam bebas gangguan. 


Kuswardojo menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenganan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan tidak sebidang sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2007.


"Kami selalu menghimbau agar semua pengguna jalan raya untuk berhenti sesaat ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah dipastikan aman baru melintas,"pungkasnya.(klik-2/hms)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama