Pentas Gugat Soroti Dua Fenomena Kejari Madiun, Gedung Baru 2 M dan Penahanan Mashudi

foto: peresmian gedung Kejari Kab. Madiun (atas), penahanan Kepala Kesbangpol Kabupaten Madiun (bawah)



Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun telah meresmikan berdirinya gedung baru senilai 2 milyar rupiah lebih yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun. Nilai fantastis untuk angka hibah pembangunan sebuah kantor, dimana beberapa sektor di Pemkab Madiun membutuhkan banyak sentuhan dan perbaikan. Melihat kontradiksi ini, Koordinator NGO Pentas Gugat Herukun menyampaikan tanggapan resmi.


Terkait Hibah Bangunan

Pentas Gugat tetap pada pandangan sebelumnya dimana realisasi Pemkab Madiun memberi hibah renovasi dan pembangunan gedung kantor Kejari senilai Rp 2.499.499.900.00 momentumnya tidak tepat manakala banyak bangunan SDN yang bolong.


Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 

12 ayat (1), dalam hal pembiayaan pembangunan dan/atau renovasi 

gedung SDN, maka Pemkab Madiun wajib dan membiayai. Dengan demikian hibah bangunan Kejari Kabupaten Madiun adalah bukti otentik ketidakpedulian Pemkab Madiun menjalankan tugas sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan pendidikan nasional.


Bahwa pembiayaan renovasi gedung sekolah dapat memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU), dimana DAU dapat digunakan untuk kegiatan fisik dan nonfisik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dasar bidang pendidikan. Anggaran pendidikan juga dapat berasal dari komponen lain, seperti Dana Insentif Daerah sektor pendidikan. Dan semua dapat dilakukan tanpa harus mengambilalih aset tanah milik Desa.


Selain menyoroti peresmian gedung Kejari Kabupaten Madiun senilai 2 milyar, Herukun juga merespon terhadap penahanan Mashudi, mantan Camat Sawahan yang kini menjabat Kepala Kesbangpol Kabupaten Madiun oleh Kejari Kabupaten Madiun pada Rabu, 22 Januari kemarin. Berikut sikap tegas Pentas Gugat.

foto: Herukun, Koordinator Pentas Gugat 


Terkait Penahanan Kepala Kesbangpol Kabupaten Madiun

Menanggapi ditahannya Kepala Kesbangpol Kabupaten Madiun, Mashudi, oleh Kejari Kabupaten Madiun atas kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Pentas Gugat menyatakan bahwa hal tersebut bukan sesuatu yang istimewa. Mengingat terlalu banyak dugaan kasus korupsi yang tidak dapat dituntaskan oleh Kejari Kabupaten Madiun. Seperti dugaan korupsi pembangunan talud Singgahan, Pilkades Serentak 2021, dan RTH 2019 dimana para pelaku hanya cukup diminta mengembalikan kerugian keuangan negara. Lagipula penghitungan kerugian pekerjaan RTH tidak melibatkan BPK ataupun BPKP, termasuk pelapor juga tidak pernah dimintai keterangan. Kemudian kasus aplikasi kebencanaan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun TA 2020, dimana aplikasi bernama Zero Risk yang bernilai Rp 349.591.000.00 tidak berfungsi. Katagori pengembalian kerugian keuangan negara menjadi tidak jelas. Belum lagi dugaan korupsi pembangunan Jembatan Luworo Kec. Pilangkenceng.


"Kami ingin ingatkan, tidak cuma kasus tol tapi bahwa masjid Quba itu juga tukar guling tanah desa belum clear padahal APBD sudah membayar,"ujar Herukun, Kamis (23/1/2025).


Perlu digarisbawahi, bahwasannya Kabupaten Madiun penuh dengan persoalan dugaan korupsi dan itu mudah ditemukan, terutama di desa-desa. Hal ini semakin kentara manakala akhir-akhir ini marak masyarakat mulai berani menyampaikan informasi tentang penyalahgunaan Dana Desa di desanya.


Menurut Heru, keistimewaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun diuji, bila berani menyentuh dugaan pungli di dunia pendidikan berkedok sumbangan melalui Komite Sekolah di sekolah-sekolah negeri, penggunaan dana BOS, BOP, praktik kotor dalam penentuan biro study tour, termasuk bagaimana liarnya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang jelas-jelas sudah dilarang.


"Dan ketika permalingan sudah terbentuk sempurna menjadi budaya di sekolah-sekolah, maka tamatlah mental pendidikan di sebuah bangsa. Sekolah tak ubahnya adalah lembaga munafik yang miskin kekhawatiran apakah bayi-bayi alumni yang dilahirkannya menjadi orang bersih atau justru cikal bakal koruptor di masa depan," pungkasnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama