Pentas Gugat Buka-bukaan Budaya Menyimpang Pengadaan Barang Jasa di DLH Kabupaten Madiun

foto : salah satu pengadaan barang di DLH Kabupaten Madiun. (Dok. redaksi)



Kabupaten Madiun, klikmadiun.com  - Demi menjaga kelangsungan roda Pemerintahan, maka salah satu kegiatan yang dibutuhkan adalah pengadaan barang dan jasa. Tujuan pengadaan barang dan jasa adalah untuk memperoleh barang dan jasa yang berkualitas, sesuai kebutuhan dengan harga wajar. Pengadaan barang/jasa sendiri berfungsi untuk memastikan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan  pemerintah dapat diperoleh dengan efisien, efektif, dan transparan.


Dasar Hukum

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa di pemerintahan baik pusat hingga daerah telah diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Adapun mekanisme Pengadaan Barang/Jasa dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa.

Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Madiun Heru Sulaksono, melalui sambungan telepon menerangkan bahwa setiap pengadaan barang/jasa berdasarkan perencanaan yang telah disampaikan sebelum realisasi pengadaan barang/jasa.

"Kalau tidak ada perencanaan, dokumen pengadaannya tidak bisa dibuat. Semua pengadaan itu bermula dari perencanaan,"terang Heru, Senin (28/4/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tanpa perencanaan yang jelas maka pengadaan barang jasa tidak akan terwujud. Mustahil apabila terjadi pengadaan tanpa ada penyampaian  perencanaan terlebih dahulu 

"Tidak boleh (pengadaan dahulu kemudian baru membuat perencanaan, red). Kalau tidak ada perencanaan,  tidak jelas yang akan dikerjakan apa, spesifikasinya seperti apa. Dan tidak akan terwujud,"lanjutnya.

Metode pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa terbagi ke dalam empat jenis, yakni tender, lelang terbuka, penunjukkan langsung, e-purchasing, pengadaan langsung.


Terkhusus Swakelola

Pengadaan barang/jasa secara Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

Swakelola berpedoman pada peraturan lembaga. Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI NO. 3 Th. 2021 Tentang Pedoman Swakelola. Meskipun lebih praktis, namun Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola memiliki prosedur yang harus dipatuhi, meliputi: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Penyerahan.


Budaya Unik Metode Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun Diungkap Pentas Gugat

Tim Investigasi NGO Pentas Gugat menemukan fakta bahwa dalam banyak hal pengadaan barang/jasa di DLH Kabupaten Madiun mekanismenya tidak berpedoman pada Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terutama pada Swakelola, dalam hal ini pihak DLH melaksanakan pekerjaan dahulu, tanpa melalui tahapan-tahapan sesuai aturan pengadaan.

“Artinya barang didatangkan terlebih dahulu, atau pekerjaan dilaksanakan dahulu, sementara proses pengadaan disiapkan sambil jalan. Metode ini sudah biasa dilakukan sejak TA. 2024 - 2025,"jelas Herukun, Koordinator Pentas Gugat.

Berdasarkan  investigasi tim Pentas Gugat di lapangan pada tanggal 18 Maret 2025, menemukan adanya barang didatangkan atau dilaksanakan terlebih dahulu sebelum melakukan proses pengadaan di bagian Pengadaan barang/jasa.

Adapun pekerjaan tersebut seperti pemeliharaan taman pada kantor baru DLH Kabupaten Madiun senilai 27 juta rupiah, pengadaan Back Drop senilai 323,7 juta rupiah dan Meubelair senilai 400 juta rupiah. Bahkan ada kegiatan yang sudah dilaksanakan namun anggaran belum tersedia, contoh pemeliharaan taman Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun senilai 24,7 juta rupiah dan taman di lingkup Pemkab Madiun senilai 148,5 juta rupiah.
foto : Herukun, Koordinator Pentas Gugat. (dok. Redaksi)


Dampak Pengadaan Barang/Jasa Dilaksanakan Sebelum Proses Pengadaan Dilakukan

1. Potensi tindak pidana korupsi tinggi, karena idealnya pengadaan barang disesuaikan dengan rencana anggaran biaya (RAB,red), namun pada akhirnya RAB disusun menyesuaikan barang yang datang. Tidak ada perencanaan mengakibatkan tahap persiapan hanya formalitas, pelaksanaan tidak terukur, pengawasan lemah dan barang diterima sesuai apa adanya.

2. Bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran sebab pengeluaran biaya pengadaan menjadi tidak terkontrol. Bila biaya pengadaan melebihi ketersediaan anggaran, pada ujungnya akan ditutup melalui PAK. Ini berbahaya, terutama pada kegiatan yang sudah dilaksanakan namun anggaran belum tersedia. Seperti pemeliharaan taman Pendopo Muda Graha dan taman di lingkup Pemkab Madiun.

3. Karena sudah dilaksanakan dahulu, maka pada akhirnya judul penetapan pada Kode Rekening di DPA tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Contoh untuk taman yang seharusnya masuk anggaran Pengadaan namun dimasukkan pada anggaran Pemeliharaan.

“Kami menduga taman dibuat pemeliharaan agar terhindar dari SSH (Standar Satuan harga, red). Tapi jika itu masuk pengadaan, maka dibutuhkan SSH. Ini jelas membuat DLH kesulitan,"ungkapnya.


Tuntutan Pentas Gugat

Pentas Gugat menaruh harapan besar kepada Bupati dan Wabup Madiun dapat menunjukkan kemampuannya dalam mengelola tata pemerintahan yang baik.
Bahwa pola Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan di DLH Kabupaten Madiun bisa saja terjadi di Organisasi Perangkat Daerah yang lain.

“Ketidakteraturan yang teratur di dalam sistem, adalah budaya menyimpang. Kami pikir Inspektorat tidak berjalan. Kita tunggu apakah Bupati Madiun berani mengevaluasi, ataukah justru membiarkan?,"pungkasnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama